FaktaID.net – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengamankan sembilan alat berat dalam operasi penindakan aktivitas tambang ilegal di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, pada Sabtu (22/11).
Alat-alat berat tersebut diduga milik dua warga berinisial TY dan IB. Kedua pemilik diduga sengaja menyembunyikan unit-unit tersebut di dalam kawasan hutan serta di samping rumah warga untuk menghindari pantauan petugas.
Koordinator Wilayah Satgas PKH Babel menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil penelusuran intensif di lapangan.
“Sembilan alat berat ini kami temukan tersembunyi di dalam hutan dan di samping rumah warga. Kami terus menelusuri pemilik, termasuk pemodal dari tambang ilegal ini,” ujarnya.
Satgas PKH menegaskan bahwa operasi penertiban akan terus dilakukan sesuai amanat Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Langkah ini bertujuan menjaga kelestarian hutan negara serta mencegah kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik penambangan tanpa izin.
“Aktivitas tambang sudah kami hentikan dan seluruh barang bukti diamankan. Beberapa temuan belum dapat kami buka karena masih dalam proses penyelidikan,” tambah pihak Satgas.
Hingga kini, penyidik Satgas PKH masih menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap pemilik serta pemodal di balik aktivitas terlarang tersebut.
“Dan tentunya kami akan melakukan suatu tindakan, tindakan ke kepenyelidikan. Kita sudah perintahkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk melakukan penyelidikan siapa pemilik-pemilik ini dan kita akan telusuri sampai dengan siapa pemodalnya,” tegas Jaksa Agung.
Dimana Satgas PKH telah melakukan operasi penertiban tambang ilegal di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, pada Rabu (19/11).
Dari operasi ini, petugas menemukan 21 excavator, dua bulldozer, satu genset, 10 mesin penghisap pasir atau timah, serta berbagai perlengkapan lainnya yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin. (DR)
