Menu

Mode Gelap

Hukum · 23 Nov 2025 WIB

Satgas PKH Duga Ada Upaya Berjamaah Sembunyikan Alat Berat Tambang Ilegal


Dok. Alat Berat Excavator Yang Diamankan Satgas PKH dalam di Bangka Tengah/Foto: Ist) Perbesar

Dok. Alat Berat Excavator Yang Diamankan Satgas PKH dalam di Bangka Tengah/Foto: Ist)

FaktaID.net – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menduga adanya upaya terorganisir untuk menyembunyikan alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah Bangka Tengah.

Dugaan ini menguat setelah Satgas beberapa kali menemukan alat berat yang diduga sengaja disembunyikan untuk menghindari proses hukum.

Puluhan alat berat telah diamankan dalam berbagai operasi penertiban di kawasan hutan Bangka Tengah. Langkah penyembunyian diduga dilakukan demi menghindari tanggung jawab hukum atas kerusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin. Temuan terbaru menunjukkan pola serupa.

Baca Juga :  Polemik Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi, Polairud dan Bakamla Angkat Bicara

Dimana terbaru, Satgas PKH Kepulauan Bangka Belitung menemukan tujuh excavator yang disembunyikan di kebun warga Desa Perlang, sehari setelah menyita sembilan unit lainnya.

Alat-alat berat yang dibungkus plastik hitam tebal dan dihapus identitas pabriknya itu diduga kuat terkait aktivitas tambang ilegal dan sengaja disembunyikan untuk menghindari proses hukum.

Satgas PKH juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat atau membantu kegiatan tambang ilegal yang dinilai dapat menyebabkan kerusakan lingkungan jangka panjang.

Baca Juga :  Skandal Suap Hakim Kasus CPO, Yenti Garnasih: KY Lemah, Minta Presiden Bersikap

Petugas menegaskan seluruh aktivitas penambangan di lokasi tersebut telah dihentikan, sementara barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan lanjutan. Hingga kini, Satgas masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pemilik hingga pemodal lain.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Dan tentunya kami akan melakukan suatu tindakan, tindakan ke kepenyelidikan. Kita sudah perintahkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk melakukan penyelidikan siapa pemilik-pemilik ini dan kita akan telusuri sampai dengan siapa pemodalnya,” tegas Jaksa Agung, pada Rabu (19/11). (DR)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

TNI AL Gerebek Peleburan Timah Ilegal di Bangka, 430 Kg Barang Bukti Diamankan

4 Desember 2025 - 10:52 WIB

TNI AL Gerebek Peleburan Timah Ilegal di Bangka, 430 Kg Barang Bukti Diamankan

Bareskrim Polri Selidiki Pembalakan Liar di Sumut dan Sumbar

3 Desember 2025 - 13:01 WIB

Bareskrim Polri Selidiki Pembalakan Liar di Sumut dan Sumbar

Ditjenpas Sidangkan Mantan Kalapas Enemawira Terkait Kasus Pelanggaran Etik

3 Desember 2025 - 11:22 WIB

Ditjenpas Sidangkan Mantan Kalapas Enemawira Terkait Kasus Pelanggaran Etik

Satgas PKH Endus Modus Pencucian Kayu Ilegal di Aceh, Sumut, dan Sumbar

2 Desember 2025 - 16:49 WIB

Satgas PKH Endus Modus Pencucian Kayu Ilegal di Aceh, Sumut, dan Sumbar

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Api DJKA di Medan

2 Desember 2025 - 10:37 WIB

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Api DJKA di Medan

Pakar Dukung Satgas PKH Terapkan TPPU Pada Kasus Pembalakan di Mentawai

2 Desember 2025 - 06:27 WIB

Pakar Dukung Satgas PKH Terapkan TPPU Pada Kasus Pembalakan di Mentawai
Trending di Hukum