FaktaID.net – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama sejumlah instansi penegak hukum berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan meter kubik kayu bulat ilegal di wilayah Perairan Karang Jamuang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), pada Sabtu, 11 Oktober 2025.
Sebanyak 4.610 meter kubik kayu bulat (log) disita dari kapal tongkang Kencana Senjaya milik PT Berkah Rimba Nusantara (BRN). Kayu tersebut diangkut dari Kecamatan Sibora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, menggunakan dokumen tidak lengkap dan melanggar hukum. Berdasarkan rencana, hasil hutan ilegal itu akan dikirim ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik, Jawa Timur.
Temuan besar ini diungkap dalam konferensi pers di Dermaga 2 Jasatama Gresik, Selasa, 14 Oktober 2025. Acara tersebut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Taruli H Tampubolon, Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono, Komandan Satgas PKH Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto, serta perwakilan BPKP dan berbagai instansi terkait.
“Kayu-kayu ini berasal dari kawasan hutan yang semestinya dilindungi. Pembalakan liar seperti ini sangat merugikan negara, baik dari sisi ekonomi maupun kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” ujar JAM-Pidsus Febrie Adriansyah.
Febrie menegaskan, Kejaksaan akan terus berperan aktif dalam pemberantasan kejahatan kehutanan serta upaya penyelamatan aset negara. Dari perhitungan sementara, kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp230 miliar, belum termasuk kerugian ekologis akibat penggundulan hutan seluas 700 hektare di kawasan Mentawai.
“Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal keberlangsungan ekosistem yang rusak akibat pembalakan liar. Butuh waktu puluhan tahun untuk memulihkan hutan yang sudah dibabat ini,” tegas JAM-Pidsus.
Ia menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan antara Kejaksaan dan Satgas PKH Garuda untuk menindak tegas praktik illegal logging yang kian marak, terutama di wilayah Sumatera Barat.
Saat ini, tugboat dan kapal tongkang pengangkut kayu ilegal tersebut telah diamankan di Pelabuhan Gresik. Proses penyelidikan selanjutnya akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan pendampingan dari Kejaksaan.
“Siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini akan kami ungkap. Penindakan ini menjadi bukti bahwa negara tidak tinggal diam terhadap kejahatan kehutanan,” pungkas JAM-Pidsus Febrie Adriansyah. (DR)
