FaktaID.net – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan kegiatan relokasi lahan masyarakat dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, pada Sabtu (20/12).
Kegiatan relokasi tersebut dikemas dalam seremoni bertajuk “Wujudkan Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera” yang berlangsung di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui. Pelaksanaan relokasi dapat berjalan lancar berkat sikap kooperatif masyarakat yang terbangun melalui dialog terbuka serta kerja sama antara seluruh pihak terkait.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi model bagi wilayah lain dalam upaya pemulihan kawasan konservasi.
“Kegiatan hari ini akan menjadi percontohan bagi tempat-tempat lainnya dalam rangka mengembalikan taman nasional sebagai hutan konservasi. Melalui relokasi, pemerintah hadir untuk memastikan satu hal yaitu Taman Nasional yang sesuai fungsinya,” ujar Menhut Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulis Satgas PKH, dikutip Ahad (21/12).
Relokasi lahan ini dinilai sebagai fondasi penting dalam penerapan kebijakan relokasi yang berkeadilan dan berbasis data, sekaligus menjadi langkah awal pemulihan ekosistem secara berkelanjutan.
Dalam rangkaian acara tersebut, dilakukan penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah masyarakat yang berada di kawasan TNTN untuk dilepaskan kepada negara.
Penyerahan dilakukan oleh perwakilan masyarakat kepada Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN). Pada kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan juga menyerahkan Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (SK HKm) kepada kelompok masyarakat.
SK HKm yang diserahkan antara lain SK HKm Nomor 11976 Tahun 2025 tertanggal 19 Desember 2025 kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Mitra Jaya Lestari dengan luasan sekitar 349,84 hektare (Ha) untuk 108 kepala keluarga (KK) di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.
Selain itu, diserahkan SK HKm Nomor 11797 Tahun 2025 tertanggal 19 Desember 2025 kepada KTH Mitra Jaya Mandiri dengan luas sekitar 173,31 Ha untuk 72 KK di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.
Terakhir, SK HKm Nomor 11795 Tahun 2025 tertanggal 19 Desember 2025 diberikan kepada KTH Gondai Prima Sejahtera dengan luas sekitar 110,63 Ha untuk 47 KK di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Menhut Raja Juli Antoni menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya masyarakat Desa Bagan Limau, yang diharapkan dapat menjadi desa percontohan dalam upaya rekonsiliasi guna mencapai solusi yang saling menguntungkan.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Menteri ATR/BPN H. Ossy Dermawan, Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak, Pelaksana Tugas Gubernur Riau H. SF Hariyanto, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Satyawan Pudyatmoko, Direktur Jenderal Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono, Komandan Satgas Garuda PKH Mayjen TNI Dody Triwinarto, serta jajaran Forkopimda Provinsi Riau. (DR).
