FaktaID.net – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menagih sanksi administratif kepada 71 perusahaan yang terbukti memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin. Perusahaan tersebut terdiri atas 49 korporasi perkebunan sawit dan 22 perusahaan tambang, dengan total nilai denda yang dibebankan mencapai Rp38,62 triliun.
“Itu sudah dilakukan (penagihan denda), per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang,” ujar Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, pada Sabtu (13/12).
Barita menjelaskan, proses penagihan denda telah rampung dan saat ini Satgas PKH memasuki tahapan pemantauan realisasi pembayaran serta penegakan hukum lanjutan. Dari 49 perusahaan sawit yang dikenakan sanksi, total kewajiban pembayaran kepada negara mencapai Rp9,42 triliun.
Namun demikian, hingga kini dana yang telah masuk ke kas negara baru sebesar Rp1,844 triliun. Dari jumlah perusahaan tersebut, sebanyak 33 perusahaan telah hadir memenuhi panggilan Satgas PKH. Sementara itu, tiga perusahaan tercatat belum memenuhi kewajibannya, yakni PT Berkat Sawit Sejati, PT Supra Matra Abadi, dan PT Tapian Nadenggan.
“Nah dari 49 PT, ada 3 korporasi yang belum hadir, belum memenuhi kewajibannya,” kata Barita.
Selain itu, delapan perusahaan sawit mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk melunasi denda, masing-masing PT MASDAL, PT SBP, PT SPM, PT BMU, PT PSM, PT IAM, PT MAS, dan PT MOM.
Untuk sektor pertambangan, sebanyak 22 perusahaan diwajibkan membayar denda dengan total nilai mencapai Rp29,2 triliun. Hingga saat ini, pembayaran yang telah diterima baru sebesar Rp500 miliar, yang disetorkan oleh PT Tonia Mitra Sejahtera dari total kewajiban perusahaan tersebut sebesar Rp2,094 triliun. Sedangkan untuk tambang, yang sudah masuk adalah Rp500 miliar.
Selain itu, tiga perusahaan tambang lainnya, yakni PT Stargate Pasific Resources, PT Adhi Kartiko Pratama, dan PT Putra Kendari Sejahtera, menyatakan menerima sanksi dan siap melakukan pembayaran dengan total komitmen mencapai ratusan miliar rupiah.
Di sisi lain, satu perusahaan tambang, PT Weda Bay Nickel, tercatat mengajukan keberatan atas penetapan sanksi administratif yang dikenakan kepadanya.
Penagihan denda ini merujuk pada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai bagian dari langkah pemerintah dalam memulihkan kerugian negara akibat penggunaan kawasan hutan secara ilegal. (DR)
