Menu

Mode Gelap

Hukum · 9 Des 2025 WIB

Satgas Terpadu Perketat Pengawasan Bandara dan Pelabuhan Khusus IMIP–IWIP, Sejumlah Pelanggaran Terungkap


Dok. Pengamanan Bandara IWIP oleh Tim Gabungan/Foto :Ist) Perbesar

Dok. Pengamanan Bandara IWIP oleh Tim Gabungan/Foto :Ist)

FaktaID.net — Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Terpadu terus memperkuat sistem pengamanan, pengawasan, dan penegakan hukum di Bandar Udara serta Pelabuhan Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, dan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Weda Bay, Maluku Utara.

Upaya ini menunjukkan hasil signifikan sejak alih komando dan pengendalian (Kodal) Bandara dan Pelabuhan Khusus IMIP dan IWIP diberlakukan pada 21 November 2025. Salah satu temuan strategis adalah pengungkapan kasus pelayaran ilegal, termasuk penangkapan dua kapal pengangkut Nikel Ore ilegal oleh TNI AL pada 25 November 2025 di Perairan Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 8 Desember 2025, menyampaikan bahwa kedua kapal milik PT PMH dengan muatan dari PT DMS yang diarahkan ke kawasan IMIP terbukti melakukan berbagai pelanggaran serius.

Baca Juga :  Update Kasus DWP, Polri Kembali Jatuhkan Sanksi Demosi Dua Anggota

Pelanggaran tersebut mencakup penggunaan jetty ilegal, ketiadaan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), serta tidak memiliki dokumen sah terkait kapal maupun muatan.

“Seluruh temuan tersebut diduga melanggar ketentuan Minerba dan peraturan pelayaran sehingga unsur TNI AL mengawal kedua kapal ke Lanal Kendari untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapuspenkum.

Selain itu, pada 5 Desember 2025, personel Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara yang bertugas dalam Satgas Terpadu di Bandara Khusus PT IWIP Weda Bay berhasil menggagalkan upaya penyelundupan material mineral oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial MY.

Baca Juga :  KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi di Bank BJB, Termasuk Mantan Dirut

Pelaku membawa 5 pack serbuk nikel campuran dan 4 pack serbuk nikel murni melalui penerbangan Super Air Jet rute Weda Bay–Manado.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR

20 Januari 2026 - 22:58 WIB

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Sebagai Tersangka Pemerasan

20 Januari 2026 - 22:45 WIB

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Sebagai Tersangka Pemerasan

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Yenti Garnasih: Ini Solusi Kebuntuan Penyitaan Hasil Korupsi

20 Januari 2026 - 17:21 WIB

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Yenti Garnasih: Ini Solusi Kebuntuan Penyitaan Hasil Korupsi

Saksi Ungkap Dugaan Mens Rea Nadiem Sebelum Menjabat Menteri di Sidang Kasus Chromebook

20 Januari 2026 - 15:16 WIB

Saksi Ungkap Dugaan Mens Rea Nadiem Sebelum Menjabat Menteri di Sidang Kasus Chromebook

MK: Pidana dan Perdata Terhadap Wartawan Wajib Didahului Mekanisme UU Pers

19 Januari 2026 - 22:15 WIB

MK: Pidana dan Perdata Terhadap Wartawan Wajib Didahului Mekanisme UU Pers

Yenti Garnasih Soroti Maraknya OTT KPK: Pejabat Sudah Tak Takut Hukum dan Kehilangan Rasa Malu

19 Januari 2026 - 19:27 WIB

Yenti Garnasih Soroti Maraknya OTT KPK: Pejabat Sudah Tak Takut Hukum dan Kehilangan Rasa Malu
Trending di Hukum