FaktaID.net — Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Terpadu terus memperkuat sistem pengamanan, pengawasan, dan penegakan hukum di Bandar Udara serta Pelabuhan Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, dan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Weda Bay, Maluku Utara.
Upaya ini menunjukkan hasil signifikan sejak alih komando dan pengendalian (Kodal) Bandara dan Pelabuhan Khusus IMIP dan IWIP diberlakukan pada 21 November 2025. Salah satu temuan strategis adalah pengungkapan kasus pelayaran ilegal, termasuk penangkapan dua kapal pengangkut Nikel Ore ilegal oleh TNI AL pada 25 November 2025 di Perairan Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 8 Desember 2025, menyampaikan bahwa kedua kapal milik PT PMH dengan muatan dari PT DMS yang diarahkan ke kawasan IMIP terbukti melakukan berbagai pelanggaran serius.
Pelanggaran tersebut mencakup penggunaan jetty ilegal, ketiadaan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), serta tidak memiliki dokumen sah terkait kapal maupun muatan.
“Seluruh temuan tersebut diduga melanggar ketentuan Minerba dan peraturan pelayaran sehingga unsur TNI AL mengawal kedua kapal ke Lanal Kendari untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapuspenkum.
Selain itu, pada 5 Desember 2025, personel Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara yang bertugas dalam Satgas Terpadu di Bandara Khusus PT IWIP Weda Bay berhasil menggagalkan upaya penyelundupan material mineral oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial MY.
Pelaku membawa 5 pack serbuk nikel campuran dan 4 pack serbuk nikel murni melalui penerbangan Super Air Jet rute Weda Bay–Manado.
