KOTA BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor memusnahkan 1.890 botol minuman keras (miras) yang dijual oleh pedagang kelontong atau penjual yang tidak memiliki izin.
Ribuan botol miras berbagai merk tersebut diamankan dalam operasi yang dilakukan selama tiga bulan terakhir di wilayah Kota Bogor.
“Minuman beralkohol berbagai merek ini yang dijual tanpa izin dari pemerintah. Oleh karena itu, kami akan langsung memusnahkannya berdasarkan tahapan triwulan,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, pada Senin (8/7).
Proses pemusnahan dilakukan dengan menuangkan isi ribuan botol miras ke saluran air di kantor Satpol PP Kota Bogor
Agustian menjelaskan bahwa ribuan botol miras tersebut disita dalam operasi yang menyasar beberapa warung kelontong yang berlangsung sejak April hingga Juni 2024.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah hasil penindakan terhadap penjual minuman beralkohol tanpa izin, sesuai dengan peraturan Wali Kota Bogor,” ungkapnya.
Selain itu, Agustian menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengamankan sekitar 700 botol miras dari dua warung di daerah Warung Jambu yang menjadi keluhan masyarakat.
“Dari dua lokasi tersebut, kami mengamankan 700 botol miras. Dua warung tersebut berada di pinggir jalan dan berdekatan satu sama lain, sehingga menjadi perhatian warga,” kata Agustian.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pembongkaran terhadap dua warung di Warung Jambu itu (DR)
