KOTA BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tiga pelaku pembobol mesin ATM di Alfamart, Jalan Tumenggung Wiradiredja, Cimahpar.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menyatakan bahwa tiga pelaku tersebut adalah dari enam pelaku yang berhasil diidentifikasi melalui penyelidikan tim gabungan Polda Jawa Barat, Polresta Bogor Kota, dan Polres Bogor.
Dari keenam pelaku, SS, MT, dan MM ditahan di Polresta Bogor Kota, sementara Pakde, Boncel, dan D diamankan di Polres Bogor Kabupaten.
Bismo mengungkap bahwa aksi ini diaktori oleh Pakde dan SS, yang belajar dari Pakde, seorang residivis dalam kasus kejahatan yang sama.
“Pelaku membobol tembok Alfamart dengan palu besi, lalu merusak mesin ATM menggunakan las dan peralatan lainnya. Mereka juga berhasil mengambil DVR CCTV, minuman, rokok, coklat, kosmetik, dan uang tunai di ATM, total di atas Rp100 juta,” ujarnya.
Menurut Bismo, berdasarkan pengakuan para pelaku, setiap pelaku mendapatkan bagian Rp18 juta, dengan sisanya diambil oleh pelaku Pakde.
Motif aksi ini diduga untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menambahkan bahwa saat penangkapan, para pelaku berusaha untuk melarikan diri dan melawan petugas.
“Mereka kami berikan peringatan 3 kali namun tidak mengindahkan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki para pelaku,” tegasnya.
Kepada pelaku, Polisi menjerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (DR)
