KOTA BOGOR – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Bio Solar. Tiga pelaku yang diduga terlibat ditangkap dalam operasi tersebut.
Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, keempat SPBU yang menjadi target pelaku antara lain SPBU Pomad, SPBU Warung Jambu, SPBU di KS Tubun, dan SPBU di Cibuluh. Dimana sebelum mengisi BBM jenis biosolar, pelaku telah menghubungi operator SPBU.
“Modus operandi pelaku melibatkan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk mengisi biosolar setelah berkoordinasi dengan operator SPBU,” ungkap Kombes Bismo pada Selasa, (23/1)
Dalam aksinya, pelaku menyimpan biosolar hasil penyalahgunaan di tiga tangki toren yang telah mereka persiapkan. Pihak kepolisian berhasil menyita satu tangki toren berkapasitas 1.000 liter sebagai barang bukti.
Bismo menyebutkan bahwa pelaku telah melakukan aksi penyalahgunaan BBM subsidi sebanyak lima kali sejak 25 Desember 2023. Upah yang diterima oleh supir pelaku mencapai Rp600 ribu per kejadian.
Pihak kepolisian juga akan mendalami dugaan keterlibatan operator SPBU, yang diduga mendapatkan tips sebesar Rp30 ribu dari para pelaku setiap kali melakukan pengisian BBM biosolar.
“Tindak pidana ini memanfaatkan selisih harga BBM subsidi dan non-subsidi untuk mencari keuntungan. Tarif biosolar seharusnya dinikmati oleh masyarakat menengah kebawah sesuai peruntukannya, namun penyalahgunaan ini mengakibatkan distribusi yang tidak merata.” kata Bismo.
Para pelaku dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 junto pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2002 pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyalahgunaan pengangkutan atau niaga dari bahan bakar minyak bersubsidi. Ancaman hukuman mencakup pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya untuk mengungkap segala bentuk penyelewengan terkait subsidi BBM dan minyak gas. Dengan demikian, upaya melindungi masyarakat dari kerugian ekonomi, ” tandasnya. (DR)
