Menu

Mode Gelap

Berita · 22 Des 2025 WIB

Sempat Kabur Saat OTT, Kejagung Serahkan Kasi Datun Kejari HSU ke KPK


Dok. Kedatangan Kasi Datun Kejari HSU di Gedung Merah Putih KPK/Foto: Puspenkum Kejagung) Perbesar

Dok. Kedatangan Kasi Datun Kejari HSU di Gedung Merah Putih KPK/Foto: Puspenkum Kejagung)

FaktaID.net – Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta secara resmi menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi (TTF), kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (22/12).

Tri Taruna Fariadi sebelumnya sempat dikabarkan melarikan diri saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyerahan oknum jaksa berinisial TTF merupakan wujud sikap kooperatif dan keterbukaan Kejaksaan Agung dalam mendukung upaya penegakan hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Absen di KTT G20 Afrika Selatan, Seskab Teddy Jelaskan Alasannya

Menurut Anang, langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen internal Kejaksaan dalam melakukan pembenahan untuk menjaga kehormatan serta integritas Korps Adhyaksa. Ia menegaskan bahwa institusi Kejaksaan tidak akan menghalangi, mencampuri, ataupun melindungi siapa pun yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, Anang menyampaikan bahwa Jaksa Agung secara konsisten menekankan kepada seluruh insan Adhyaksa agar senantiasa menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.

Baca Juga :  Temuan Beras Bermasalah dan Rugikan Konsumen Rp99 Triliun, Mentan: Akan Kami Tindak Tegas

Ia menambahkan, apabila terdapat oknum yang terbukti mencederai kepercayaan publik, maka Kejaksaan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (DR)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Prajurit TNI Temukan Enam Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

22 Januari 2026 - 18:21 WIB

Prajurit TNI Temukan Enam Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

Hari Kelima Pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500

22 Januari 2026 - 08:32 WIB

Hari Kelima Pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500

Kejaksaan Agung Periksa Kajari Sampang Terkait Laporan Masyarakat

21 Januari 2026 - 18:15 WIB

Kejaksaan Agung Periksa Kajari Sampang Terkait Laporan Masyarakat

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan

21 Januari 2026 - 08:21 WIB

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan

KPK Gelar OTT di Pati, Bupati Sudewo Diamankan

19 Januari 2026 - 20:59 WIB

KPK Gelar OTT di Pati, Bupati Sudewo Diamankan

KPK OTT Wali Kota Madiun, 9 Orang Dibawa ke Jakarta

19 Januari 2026 - 16:52 WIB

KPK OTT Wali Kota Madiun, 9 Orang Dibawa ke Jakarta
Trending di Berita