FaktaID.net – Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta secara resmi menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi (TTF), kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (22/12).
Tri Taruna Fariadi sebelumnya sempat dikabarkan melarikan diri saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyerahan oknum jaksa berinisial TTF merupakan wujud sikap kooperatif dan keterbukaan Kejaksaan Agung dalam mendukung upaya penegakan hukum yang sedang berjalan.
Menurut Anang, langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen internal Kejaksaan dalam melakukan pembenahan untuk menjaga kehormatan serta integritas Korps Adhyaksa. Ia menegaskan bahwa institusi Kejaksaan tidak akan menghalangi, mencampuri, ataupun melindungi siapa pun yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, Anang menyampaikan bahwa Jaksa Agung secara konsisten menekankan kepada seluruh insan Adhyaksa agar senantiasa menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
Ia menambahkan, apabila terdapat oknum yang terbukti mencederai kepercayaan publik, maka Kejaksaan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (DR)
