Menu

Mode Gelap

Kabupaten Bogor · 14 Jun 2024 WIB

Serikat Mahasiswa Bogor Gelar Aksi Unjuk Rasa, Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Aset BUMD


Serikat Mahasiswa Bogor Gelar Aksi Unjuk Rasa, Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Aset BUMD Perbesar

KABUPATEN BOGOR – Serikat Mahasiswa Bogor, menggelar aksi protes terkait temuan dugaan penyalahgunaan aset dan keuangan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Prayoga Pertambangan Energi (PPE).

Dalam aksi ini yang digelar di Kejari Cibinong ini, Serikat Mahasiswa Bogor menyoroti dugaan pelanggaran dalam pembayaran hutang PT PPE kepada Bank Bukopin.

Koordinator Aksi, Fakih Makodam menduga PT PPE menggunakan aset dan keuangan secara tidak sah untuk melunasi hutangnya kepada Bank Bukopin.

“BUMD lain yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah PDAM Tirta Kahuripan dan PT BPRS Bogor Tegar Beriman (BTB),” kata Fakih

Menurutnya, PT PPE diketahui memiliki aset berupa lahan seluas satu hektar di Gunung Putri, yang sempat akan dilelang oleh Bank Bukopin. Untuk mencegah lelang tersebut, PT PPE meminta Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) sebesar 30 miliar rupiah, namun permintaan ini ditolak oleh pemerintah.

Di sisi lain, PDAM Tirta Kahuripan memiliki deposito senilai kurang lebih 30 miliar rupiah di Bank BPRS BTB. Diduga, para direksi dari ketiga BUMD tersebut bekerja sama untuk membayarkan hutang PT PPE dengan cara berikut:

  1. Menggunakan uang tabungan PDAM Tirta Kahuripan yang disimpan di Bank BPRS BTB untuk melunasi hutang PT PPE.
  2. Bank BPRS BTB memindahkan dana tersebut ke Bank Bukopin sebagai pembayaran hutang PT PPE.
  3. Sertifikat lahan satu hektar diambil oleh Bank BPRS BTB dari Bank Bukopin.
  4. Sertifikat tersebut dijadikan aset pelindung bagi PT PPE dan PDAM, dengan pengakuan bahwa aset tersebut masih milik PT PPE untuk menghindari kebangkrutan, sekaligus diakui sebagai aset PDAM karena dana deposito telah digunakan untuk membayar hutang PT PPE ke Bank Bukopin.

Untuk itu, Serikat Mahasiswa Bogor dengan tegas menuntut Kejaksaan Negeri Cibinong untuk mengambil tindakan hukum terhadap dugaan tindakan sindikat ini. Mereka menekankan bahwa pelimpahan aset yang dilakukan tidak melalui prosedur yang sah dan melanggar aturan hukum.

“Kami mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan,” ujar Fakih. (*/SND)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Polri Buka Posko DVI di RSUD Ciawi Pasca Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi

5 Februari 2025 - 13:29 WIB

Polri Buka Posko DVI di RSUD Ciawi Pasca Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi

Polres Bogor dan Polda Jabar Ungkap Laboratorium Narkoba, 1 Ton Tembakau Sintetis Disita

4 Februari 2025 - 18:53 WIB

Polres Bogor dan Polda Jabar Ungkap Laboratorium Narkoba, 1 Ton Tembakau Sintetis Disita

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembobolan Rumah di Kota Wisata Gunungputri

17 Januari 2025 - 17:08 WIB

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembobolan Rumah di Kota Wisata Gunungputri

Kementerian Lingkungan Hidup Bersama Pemkab Bogor Tanam Pohon di Gunung Mas

16 Januari 2025 - 19:11 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup Bersama Pemkab Bogor Tanam Pohon di Gunung Mas

Resmi Dilantik, KAMMI Bogor Komitmen Pemberdayaan Pemuda

11 Januari 2025 - 20:58 WIB

Resmi Dilantik, KAMMI Bogor Komitmen Pemberdayaan Pemuda

Pengusaha Muda Asal Bogor Berikan Bantuan Rumah Untuk Karyawan

29 Desember 2024 - 21:26 WIB

Pengusaha Muda Dudung Sanjaya Berikan Bantuan Rumah Untuk Karyawan
Trending di Ekonomi