JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024. Hal ini dinilai menabrak aturan teknis yang dibuat oleh mantan Komisioner KPU RI I Gusti Putu Artha.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian untuk perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Gusti mengungkapkan bahwa verifikasi berkas pendaftaran Gibran dilakukan setelah Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu pada 16 Oktober 2023.
“Tanggal 17 Oktober KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1378 sebagai landasan teknis dan pedoman teknis yang untuk setelah hasil verifikasi dilakukan, bahwa persyaratan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat tanpa mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2019,” ujar Gusti.
Menurut Gusti, tindakan tersebut melanggar prosedur administrasi yang dibuat KPU sendiri. Seharusnya, KPU mengubah terlebih dahulu PKPU 19/2023, khususnya pada Pasal 13 ayat (1) huruf q sebagai konsekuensi perubahan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur soal batas minimum usia capres-cawapres.
“Maka (norma) UU yang lain harus dilihat. Pasal berapa? Pasal 231 ayat (4) (UU Pemilu). Apa bunyinya? Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi bakal pasangan calon, diatur dalam Peraturan KPU,” urainya.
Gusti juga menambahkan bahwa kebijakan KPU menerima berkas pendaftaran Gibran dan menyatakan memenuhi syarat tidak tepat, karena mengabaikan Pasal 231 ayat (4) UU Pemilu dengan langsung menerbitkan Keputusan KPU.
“Selain melanggar Pasal 231 ayat (4) UU Pemilu, penerbitan Keputusan KPU 1378 itu juga melanggar Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Dan Keputusan Dilingkungan KPU, tepatnya Pasal 30 ayat (2),” katanya. (*/DR)
