FaktaID.net – Rangkaian dugaan aksi perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki, terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Januari 2026.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi untuk mengungkap dugaan skema terorganisasi yang bertujuan mempengaruhi proses penegakan hukum dalam sejumlah perkara besar, seperti kasus timah, impor gula, dan ekspor CPO. Keempat saksi yang dihadirkan adalah Prof. Sudarsono Soedomo, Adam Marcos, Elly Gustina Rebuin, dan Andi Kusuma.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya skema yang dikembangkan untuk mempengaruhi putusan hakim melalui pemberitaan satu pihak dan berbagai kegiatan non-hukum lainnya,” ujar JPU Andi Setyawan usai persidangan, dikutip dari keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu (10/1).
Berdasarkan keterangan para saksi, Kepala Puspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan adanya upaya yang dilakukan secara sistematis untuk membangun narasi tertentu sekaligus menjalankan operasi media. Langkah ini diduga bertujuan menciptakan pemberitaan sepihak agar menjadi viral serta mempengaruhi opini publik dan majelis hakim yang menangani perkara.
Dalam persidangan juga terungkap keberadaan sebuah grup di aplikasi Signal yang diduga dibuat atas inisiatif Terdakwa MS. Grup tersebut disebut menjadi sarana untuk menghimpun tautan pemberitaan terkait kasus timah sekaligus menyusun strategi guna mempengaruhi hakim.
