FaktaID.net – Tim Penyidik Koneksitas resmi menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Koneksitas pada Senin, 1 Desember 2025. Penyerahan ini terkait perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang berlangsung pada 2012–2021.
Tim penyidik yang menangani perkara ini berasal dari unsur Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Penyidik Polisi Militer (POM) TNI, dan Orditurat Jenderal TNI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan dalam keterangan tertulis bahwa tiga tersangka yang diserahkan adalah Laksda TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Pertahanan Kemhan periode 2015–2017 yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); TAVH selaku Managing Director Eurasian Technology Holdings PTE, Ltd dan tenaga ahli satelit; serta GKS yang menjabat sebagai Direktur (CEO) Navayo International.
Menurut Kapuspenkum, perkara ini dibagi menjadi dua berkas. Berkas pertama memuat tersangka Laksda TNI (Purn) L dan TAVH, dengan keduanya ditahan di Rutan POM AL dan Rutan Salemba. Sementara itu, satu berkas lainnya memuat tersangka GKS yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan akan disidangkan secara in absentia.
Penyidikan mengungkap bahwa kasus ini bermula ketika Laksda TNI (Purn) L, selaku Kabaranahan Kemhan sekaligus PPK, melakukan kontrak dengan GKS sebagai penyedia barang pada 1 Juli 2016. Kontrak tersebut merupakan Agreement for The Provision of User Terminal and Related Service and Equipment senilai US$ 34.194.300, yang kemudian berubah menjadi US$ 29,9 juta.
Penyidik menemukan kontrak itu tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa (Perpres 54 Tahun 2010) karena penunjukan Navayo International AG dilakukan tanpa proses pengadaan yang semestinya. Navayo International AG juga direkomendasikan oleh TAVH sehingga barang yang diterima tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat digunakan.
Berdasarkan perhitungan ahli dari BPKP dan ahli keuangan negara, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai US$ 21.384.851,89 atau sekitar Rp306,8 miliar (kurs 15 Desember 2021). Kerugian ini terdiri dari pembayaran pokok US$ 20.901.209,9 serta bunga US$ 483.642,74.
Selain itu, atas tagihan kepada negara, GKS memenangkan gugatan pada arbitrase ICC di Singapura melalui Putusan ICC Case No. 24072/HTG tertanggal 22 April 2021, yang kemudian diikuti permohonan penyitaan aset milik Negara Republik Indonesia di Paris, Prancis.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DR)
