Menu

Mode Gelap

Hukum · 9 Jan 2026 WIB

Tak Kooperatif, Korporasi Sawit dan Tambang Terancam Pidana oleh Satgas PKH


Dok. Keterangan Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak di Kejagung/Foto: Ist) Perbesar

Dok. Keterangan Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak di Kejagung/Foto: Ist)

FaktaID.net – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mengingatkan korporasi yang memanfaatkan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan sawit maupun pertambangan tanpa izin agar segera menyelesaikan seluruh kewajiban fiskal kepada negara.

Satgas PKH menegaskan bahwa ketidakpatuhan serta sikap tidak kooperatif dari korporasi dapat berujung pada penindakan tegas, termasuk penegakan hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa fokus Satgas tidak hanya sebatas penguasaan kembali kawasan hutan, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan korporasi dalam memenuhi kewajiban administratif serta fiskal.

Baca Juga :  Benny Rhamdani Siap Penuhi Panggilan Bareskrim, Jelaskan Inisial T Pengendali Judi Online

“Jadi selain denda administratif, kepatuhan pada pembayaran pajak yang diatur oleh regulasi kita juga menjadi bagian penting dari kerja-kerja yang bisa diukur dengan capaian tadi,” ujar Barita kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/1).

Dalam kesempatan tersebut, Satgas PKH kembali menyoroti sejumlah perusahaan yang hingga kini belum memenuhi panggilan dan bahkan terindikasi tidak kooperatif dalam proses penertiban.

Barita meminta perusahaan-perusahaan terkait segera memenuhi panggilan Satgas, menyelesaikan permasalahan yang ada, serta menuntaskan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya kepada negara.

Baca Juga :  Panglima TNI Pastikan Oknum TNI AL Yang Terlibat Penembakan di Rest Area Tangerang-Merak Akan Segera Diproses

“Kami ingatkan sekali lagi ada beberapa korporasi, PT atau perusahaan yang belum hadir atau bahkan juga mungkin merencanakan tidak mau hadir untuk segera datang dan menuntaskan kewajibannya maupun menyelesaikan permasalahan yang dihadapi,” kata Barita dengan tegas.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Ada TPPU di Kasus Kemnaker, Yenti Garnasih Pertanyakan Keseriusan Penanganan KPK

17 Januari 2026 - 13:46 WIB

Ada TPPU di Kasus Kemnaker, Yenti Garnasih Pertanyakan Keseriusan Penanganan KPK

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal di Perairan Bangka

15 Januari 2026 - 15:19 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal di Perairan Bangka

Pengadilan TUN Jakarta Tolak Gugatan Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau

15 Januari 2026 - 11:55 WIB

Pengadilan TUN Jakarta Tolak Gugatan Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau

Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

14 Januari 2026 - 22:26 WIB

Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026

14 Januari 2026 - 21:59 WIB

Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026

Polda Jateng Dalami Kasus Penyelundupan Bawang Bombay, Enam Sopir Masih Berstatus Saksi

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Polda Jateng Dalami Kasus Penyelundupan Bawang Bombay, Enam Sopir Masih Berstatus Saksi
Trending di Hukum