FaktaID.net – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mengingatkan korporasi yang memanfaatkan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan sawit maupun pertambangan tanpa izin agar segera menyelesaikan seluruh kewajiban fiskal kepada negara.
Satgas PKH menegaskan bahwa ketidakpatuhan serta sikap tidak kooperatif dari korporasi dapat berujung pada penindakan tegas, termasuk penegakan hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa fokus Satgas tidak hanya sebatas penguasaan kembali kawasan hutan, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan korporasi dalam memenuhi kewajiban administratif serta fiskal.
“Jadi selain denda administratif, kepatuhan pada pembayaran pajak yang diatur oleh regulasi kita juga menjadi bagian penting dari kerja-kerja yang bisa diukur dengan capaian tadi,” ujar Barita kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/1).
Dalam kesempatan tersebut, Satgas PKH kembali menyoroti sejumlah perusahaan yang hingga kini belum memenuhi panggilan dan bahkan terindikasi tidak kooperatif dalam proses penertiban.
Barita meminta perusahaan-perusahaan terkait segera memenuhi panggilan Satgas, menyelesaikan permasalahan yang ada, serta menuntaskan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya kepada negara.
“Kami ingatkan sekali lagi ada beberapa korporasi, PT atau perusahaan yang belum hadir atau bahkan juga mungkin merencanakan tidak mau hadir untuk segera datang dan menuntaskan kewajibannya maupun menyelesaikan permasalahan yang dihadapi,” kata Barita dengan tegas.
