Menu

Mode Gelap

Hukum · 13 Mar 2024 WIB

Tangkap Mucikari Prostitusi Online, Selebgram Hingga Putri Kebudayaan Dijajakan Puluhan Juta


Tangkap Mucikari Prostitusi Online, Selebgram Hingga Putri Kebudayaan Dijajakan Puluhan Juta Perbesar

KOTA BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang mucikari prostitusi online berinisial DT (27) yang menjajakan 20 perempuan dengan tarif kencan puluhan juta rupiah.

Penangkapan ini terungkap dari hasil penyelidikan adanya praktik prostitusi online dimana korban berasal dari selegram, putri kebudayaan, hingga mantan pramugari.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa pelaku memasarkan jasanya kepada pria hidung belang melalui Whatsapp dengan tarif mulai dari Rp1 juta untuk minum-minum cantik hingga puluhan juta rupiah untuk kencan ‘short time’ maupun ‘long time’.

“Pelaku mucikari ini menawarkan jasa berbeda-beda mulai dari minum-minum cantik hingga kencan ‘short time’ dan ‘long time’ dengan tarif fantastis. Modusnya, setelah kesepakatan lewat Whatsapp, pelaku mengantar wanita ke hotel,” ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers, Rabu (13/3)

Menurut Kombes Bismo, praktik prostitusi online ini telah berlangsung sejak 2019 hingga 2024 dan tersebar di beberapa wilayah seperti Jakarta, Bandung, Jawa Tengah, Bali, dan Kalimantan. Pelaku berhasil meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah selama periode tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menambahkan, motif utama pelaku (mucikari) dan korban adalah ekonomi karena kebutuhan gaya hidup.

“Mereka dikirimnya bermacam-macam. Ada ke Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan, Bandung. Semuanya bersumber dari mucikari ini,” tambah Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Atas perbuatannya, DT dijerat UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (DR)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Pakar Desak Kejagung Telusuri Jaringan Yang Terlibat

15 November 2025 - 16:28 WIB

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Pakar Desak Kejagung Telusuri Jaringan Yang Terlibat

Presiden Prabowo Serahkan Surat Rehabilitasi kepada Dua Guru Luwu Utara

14 November 2025 - 13:21 WIB

Presiden Prabowo Serahkan Surat Rehabilitasi kepada Dua Guru Luwu Utara

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Suap Proyek PEN dan PBJ di Situbondo

11 November 2025 - 07:30 WIB

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Suap Proyek PEN dan PBJ di Situbondo

Satgas Halilintar PKH Tertibkan 315 Hektar Lahan Tambang Ilegal di Bangka Tengah

9 November 2025 - 12:57 WIB

Satgas Halilintar PKH Tertibkan 315 Hektar Lahan Tambang Ilegal di Bangka Tengah

Bea Cukai dan Satgassus Polri Ungkap Dugaan Pelanggaran Ekspor Turunan CPO Senilai Rp28,7 Miliar

7 November 2025 - 06:59 WIB

Bea Cukai dan Satgassus Polri Ungkap Dugaan Pelanggaran Ekspor Turunan CPO Senilai Rp28,7 Miliar

KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

5 November 2025 - 16:16 WIB

KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Trending di Hukum