Menu

Mode Gelap

Berita · 1 Jan 2026 WIB

Terapkan Pasal Korupsi dan TPPU, Kortas Tipidkor Tuai Apresiasi Pakar Dalam Kasus LPEI


Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR FaktaID) Perbesar

Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR FaktaID)

FaktaID.net – Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pendanaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dalam perkara ini Kortas Tipidkor menduga ada kerugian negara mencapai USD 43,6 juta atau sekitar Rp728 miliar.

Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, mengapresiasi langkah Kortas Tipidkor yang langsung menerapkan pasal berlapis dengan menyangkakan tindak pidana korupsi sekaligus TPPU.

Baca Juga :  Mentan Amran Sulaiman Dapat Penghormatan Khusus dari Presiden Prabowo

Menurutnya, pendekatan tersebut menunjukkan pemahaman aparat penegak hukum terhadap pentingnya Undang-Undang TPPU dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Saya mengapresiasi Kortas Tipidkor yang memahami betul pentingnya Undang-Undang TPPU untuk memberantas korupsi dengan menelusuri hasil kejahatannya, yakni dengan strategi menyangkakan dua kejahatan sekaligus, korupsi dan TPPU,” ujar Yenti dalam keterangannya, Kamis (1/1).

Ia menilai kinerja Kortas Tipidkor yang relatif baru namun langsung menunjukkan hasil patut mendapat perhatian. Yenti juga menegaskan bahwa dalam kasus korupsi, hampir dapat dipastikan terdapat unsur pencucian uang, terlebih jika tindak pidana tersebut telah berlangsung lama.

Baca Juga :  How We Keep Brand Consistency in Our Visual Language

“Sangat mudah dimengerti kalau pasti ada TPPU-nya, mengingat korupsi ini disangkakan terjadi sejak 2012 sampai 2014 dan baru mulai diselidiki pada 2025,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Polda Aceh Pastikan Bripda Muhammad Rio Yang Jadi Tentara Bayaran di Rusia Berstatus Disersi dan Masuk DPO

17 Januari 2026 - 18:18 WIB

Polda Aceh Pastikan Bripda Muhammad Rio Yang Jadi Tentara Bayaran di Rusia Berstatus Disersi dan Masuk DPO

KRI Prabu Siliwangi Jalani Sea Going Lanjutan, Uji Mesin hingga Firing Check Meriam

17 Januari 2026 - 11:20 WIB

KRI Prabu Siliwangi Jalani Sea Going Lanjutan, Uji Mesin hingga Firing Check Meriam

KPK Duga Eks Sekjen Kemnaker Tampung Rp12 Miliar Dana Pemerasan Lewat Rekening Kerabat

17 Januari 2026 - 10:59 WIB

KPK Duga Eks Sekjen Kemnaker Tampung Rp12 Miliar Dana Pemerasan Lewat Rekening Kerabat

KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana dan Layanan Jemaah Haji di BPKH

16 Januari 2026 - 13:01 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana dan Layanan Jemaah Haji di BPKH

KPK Duga Ono Surono Terima Aliran Dana dari Tersangka Suap Proyek Bekasi

16 Januari 2026 - 11:36 WIB

KPK Duga Ono Surono Terima Aliran Dana dari Tersangka Suap Proyek Bekasi

KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Dugaan Suap Pajak di Ditjen Pajak

15 Januari 2026 - 15:05 WIB

KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Dugaan Suap Pajak di Ditjen Pajak
Trending di Berita