FaktaID.net – Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pendanaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam perkara ini Kortas Tipidkor menduga ada kerugian negara mencapai USD 43,6 juta atau sekitar Rp728 miliar.
Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, mengapresiasi langkah Kortas Tipidkor yang langsung menerapkan pasal berlapis dengan menyangkakan tindak pidana korupsi sekaligus TPPU.
Menurutnya, pendekatan tersebut menunjukkan pemahaman aparat penegak hukum terhadap pentingnya Undang-Undang TPPU dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Saya mengapresiasi Kortas Tipidkor yang memahami betul pentingnya Undang-Undang TPPU untuk memberantas korupsi dengan menelusuri hasil kejahatannya, yakni dengan strategi menyangkakan dua kejahatan sekaligus, korupsi dan TPPU,” ujar Yenti dalam keterangannya, Kamis (1/1).
Ia menilai kinerja Kortas Tipidkor yang relatif baru namun langsung menunjukkan hasil patut mendapat perhatian. Yenti juga menegaskan bahwa dalam kasus korupsi, hampir dapat dipastikan terdapat unsur pencucian uang, terlebih jika tindak pidana tersebut telah berlangsung lama.
“Sangat mudah dimengerti kalau pasti ada TPPU-nya, mengingat korupsi ini disangkakan terjadi sejak 2012 sampai 2014 dan baru mulai diselidiki pada 2025,” katanya.
