FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah berinisial P sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (22/12).
Selain P, penyidik juga menetapkan SL yang berasal dari pihak swasta sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam penerimaan uang senilai Rp 840 juta yang berkaitan dengan penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari proses penanganan internal di lingkungan Kejaksaan. Menurutnya, kasus itu awalnya ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
“Dalam pemeriksaan internal ditemukan adanya bukti-bukti tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar Rp 840 juta oleh P saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang,” ujar Anang.
Ia mengungkapkan, uang tersebut diduga diberikan oleh SL kepada P untuk kepentingan penanganan perkara Baznas. Temuan itu kemudian menjadi dasar peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Anang menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan mantan Kajari Enrekang tersebut dilakukan secara berjenjang dan profesional.
“Perkara ini diawali melalui mekanisme intelijen, kemudian diserahkan ke bidang pengawasan. Setelah ditemukan unsur pidana korupsi, penanganannya dilanjutkan oleh Jampidsus,” jelasnya.
Kejagung memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (DR)
