Menu

Mode Gelap

Hukum · 22 Des 2025 WIB

Terima Rp 840 Juta, Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi


Dok. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna/Foto: Puspenkum Kejagung) Perbesar

Dok. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna/Foto: Puspenkum Kejagung)

FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah berinisial P sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (22/12).

Selain P, penyidik juga menetapkan SL yang berasal dari pihak swasta sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam penerimaan uang senilai Rp 840 juta yang berkaitan dengan penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari proses penanganan internal di lingkungan Kejaksaan. Menurutnya, kasus itu awalnya ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Baca Juga :  Terima Keluhan Warga dan Temukan Banyak Catatan, Komisi III Ancam Cabut Izin Cafe Bajawa Florest

“Dalam pemeriksaan internal ditemukan adanya bukti-bukti tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar Rp 840 juta oleh P saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang,” ujar Anang.

Ia mengungkapkan, uang tersebut diduga diberikan oleh SL kepada P untuk kepentingan penanganan perkara Baznas. Temuan itu kemudian menjadi dasar peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Anang menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan mantan Kajari Enrekang tersebut dilakukan secara berjenjang dan profesional.

Baca Juga :  Truk Box Ugal-Ugalan di Tangerang Lukai 6 Orang, Tak Ada Korban Meninggal

“Perkara ini diawali melalui mekanisme intelijen, kemudian diserahkan ke bidang pengawasan. Setelah ditemukan unsur pidana korupsi, penanganannya dilanjutkan oleh Jampidsus,” jelasnya.

Kejagung memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (DR)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR

20 Januari 2026 - 22:58 WIB

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Sebagai Tersangka Pemerasan

20 Januari 2026 - 22:45 WIB

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Sebagai Tersangka Pemerasan

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Yenti Garnasih: Ini Solusi Kebuntuan Penyitaan Hasil Korupsi

20 Januari 2026 - 17:21 WIB

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Yenti Garnasih: Ini Solusi Kebuntuan Penyitaan Hasil Korupsi

Saksi Ungkap Dugaan Mens Rea Nadiem Sebelum Menjabat Menteri di Sidang Kasus Chromebook

20 Januari 2026 - 15:16 WIB

Saksi Ungkap Dugaan Mens Rea Nadiem Sebelum Menjabat Menteri di Sidang Kasus Chromebook

MK: Pidana dan Perdata Terhadap Wartawan Wajib Didahului Mekanisme UU Pers

19 Januari 2026 - 22:15 WIB

MK: Pidana dan Perdata Terhadap Wartawan Wajib Didahului Mekanisme UU Pers

Yenti Garnasih Soroti Maraknya OTT KPK: Pejabat Sudah Tak Takut Hukum dan Kehilangan Rasa Malu

19 Januari 2026 - 19:27 WIB

Yenti Garnasih Soroti Maraknya OTT KPK: Pejabat Sudah Tak Takut Hukum dan Kehilangan Rasa Malu
Trending di Hukum