FaktaID.net – Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menilai pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ridwan Kamil (RK) dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana non-budgeter pengadaan iklan di Bank BJB seharusnya sejak awal juga disertai dengan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ya gini ya, sebetulnya kan yang dilakukan oleh KPK itu kan memeriksa RK (Ridwan Kamil) di kasus dugaan korupsi penggunaan dana non-budgeter pengadaan iklan di Bank BJB,” ujar Yenti dalam keterangannya, Sabtu (27/12).
Ia menjelaskan, dalam praktik penanganan perkara korupsi, khususnya yang peristiwanya telah terjadi sejak 2023, hampir dipastikan terdapat unsur TPPU. Menurutnya, pengusutan TPPU seharusnya berjalan beriringan dengan penyidikan tindak pidana korupsi.
“Nah sebetulnya, di dalam hal korupsi, sejak awal kalau korupsi itu apalagi korupsinya sudah terjadi 2023, itu pasti sudah ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)-nya,” tegasnya.
Yenti menambahkan, saat penyidik mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka, seharusnya dilakukan sekaligus antara korupsi dan TPPU. Ia menilai pendekatan terhadap orang-orang terdekat tidak selalu berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi, kecuali jika ditemukan aliran dana hasil korupsi.
“Ketika mengumpulkan alat bukti untuk menjadikan tersangka, itu sekalian korupsi dan TPPU. Jadi kalau orang-orang terdekatnya didekati dengan korupsi, kemungkinan besar dia tidak terlibat korupsi. Yang bisa melibatkan dia adalah ketika mereka itu terlibat menerima aliran dana korupsi,” jelas Yenti.
Menurutnya, keberadaan Undang-Undang TPPU justru mempermudah penyidik untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Sebab, dalam undang-undang tindak pidana korupsi, pengaturan mengenai aliran dana tidak dijabarkan secara rinci.
“Dengan adanya undang-undang TPPU itu mempermudah penyidik untuk sekaligus melihat aliran dana itu ke mana. Kalau dalam undang-undang korupsinya sendiri tidak ada itu aliran dana ke mana,” katanya.
