Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Nov 2025 WIB

Tiga Pejabat KPUD Sumba Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada


Dok. Tiga Pejabat KPUD Sumba Timur/Foto: Kejari Sumba Timur) Perbesar

Dok. Tiga Pejabat KPUD Sumba Timur/Foto: Kejari Sumba Timur)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menetapkan tiga orang pejabat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumba Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dan penggelapan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur tahun 2024.

Ketiganya yakni SBD selaku Sekretaris KPUD, SL sebagai PPK, dan SR selaku Bendahara KPUD Sumba Timur. Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Anas, menjelaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara intensif dengan memeriksa puluhan saksi.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Konsultan Pengawas Proyek Kapal Tunda Terkait Dugaan Korupsi

“Adapun jumlah saksi sejauh proses penyidikan ada 30 saksi dan dua orang ahli,” ujar Akwan Anas, Selasa (4/11).

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil perhitungan ahli hukum keuangan negara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.792.623.742.

“Kerugian ini berasal dari penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun Anggaran 2024,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pemberian Kredit Macet PT BSS dan PT SAL

Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga melakukan rekayasa laporan pertanggungjawaban anggaran dengan modus mark-up dan pemborosan penggunaan dana hibah.

“Ketiga tersangka secara bersama-sama melawan hukum melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran Pilkada dengan merekayasa dan memanipulasi laporan belanja hibah,” tambah Kajari.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Sumba Timur telah melakukan penggeledahan di Kantor KPUD Sumba Timur pada Senin, 29 September 2025, untuk mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti terkait kasus tersebut. (DR)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penyimpangan Pupuk Bersubsidi, Total Jadi 19 Orang

19 Februari 2026 - 05:44 WIB

Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penyimpangan Pupuk Bersubsidi, Total Jadi 19 Orang

Kejati Kalbar Geledah Rumah di Pontianak Terkait Korupsi Tata Kelola Tambang Bauksit

18 Februari 2026 - 23:04 WIB

Kejati Kalbar Geledah Rumah di Pontianak Terkait Korupsi Tata Kelola Tambang Bauksit

Polda Babel Bongkar Peleburan Timah Ilegal di Bangka, Sita Lebih dari Satu Ton Barang Bukti

18 Februari 2026 - 11:48 WIB

Polda Babel Bongkar Peleburan Timah Ilegal di Bangka, Sita Lebih dari Satu Ton Barang Bukti

Kejati Babel Sita Ratusan Ton Timah Diduga Ilegal, Gudang PT Ranawali Rimba Perkara Digeledah

16 Februari 2026 - 15:01 WIB

Kejati Babel Sita Ratusan Ton Timah Diduga Ilegal, Gudang PT Ranawali Rimba Perkara Digeledah

Usut Dugaan Korupsi Dana Operasional, Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor Damkar

13 Februari 2026 - 20:11 WIB

Usut Dugaan Korupsi Dana Operasional, Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor Damkar

Kejati Jambi Geledah Kantor Sekretariat DPRD Merangin, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

13 Februari 2026 - 10:46 WIB

Kejati Jambi Geledah Kantor Sekretariat DPRD Merangin, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Trending di Daerah