Menu

Mode Gelap

Hukum · 9 Jan 2026 WIB

Tim Perumus KUHP Jelaskan Landasan Filosofis KUHP Nasional dan Pasal Penghinaan Presiden


Dok. Tim Perumus KUHP Nasional, Yenti Garnasih/Foto: DR FaktaID.net) Perbesar

Dok. Tim Perumus KUHP Nasional, Yenti Garnasih/Foto: DR FaktaID.net)

FaktaID.net – Pakar Hukum Pidana sekaligus anggota Tim Perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Yenti Garnasih, menegaskan bahwa KUHP Nasional merupakan produk hukum asli Indonesia yang proses perumusannya telah berlangsung sangat panjang, bahkan sejak awal kemerdekaan.

“Sebetulnya KUHP ini kan sudah mulai dipikirkan oleh para pelopor hukum pidana waktu itu tahun 1963, mulainya kemudian 1967 sudah mulai dirumuskan,” ujar Yenti dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat (9/1).

Menurutnya, pembentukan KUHP Nasional didorong oleh sejumlah alasan fundamental, mulai dari aspek politis, sosiologis, filosofis, hingga praktis. Secara politis, Indonesia sebagai negara merdeka dinilai sudah seharusnya memiliki KUHP buatan sendiri, bukan warisan kolonial.

Baca Juga :  Satgas PKH Endus Modus Pencucian Kayu Ilegal di Aceh, Sumut, dan Sumbar

“Indonesia kan sudah merdeka harusnya punya KUHP buatan Indonesia sendiri,” katanya.

Yenti menjelaskan, KUHP Nasional tidak lagi mencerminkan way of life Belanda sebagai negara penjajah, melainkan disesuaikan dengan nilai, budaya, dan rasa kebangsaan Indonesia.

“Kalau oleh pendiri dikatakan bahwa inilah KUHP dengan Indonesian version,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Ada TPPU di Kasus Kemnaker, Yenti Garnasih Pertanyakan Keseriusan Penanganan KPK

17 Januari 2026 - 13:46 WIB

Ada TPPU di Kasus Kemnaker, Yenti Garnasih Pertanyakan Keseriusan Penanganan KPK

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal di Perairan Bangka

15 Januari 2026 - 15:19 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal di Perairan Bangka

Pengadilan TUN Jakarta Tolak Gugatan Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau

15 Januari 2026 - 11:55 WIB

Pengadilan TUN Jakarta Tolak Gugatan Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau

Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

14 Januari 2026 - 22:26 WIB

Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026

14 Januari 2026 - 21:59 WIB

Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026

Polda Jateng Dalami Kasus Penyelundupan Bawang Bombay, Enam Sopir Masih Berstatus Saksi

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Polda Jateng Dalami Kasus Penyelundupan Bawang Bombay, Enam Sopir Masih Berstatus Saksi
Trending di Hukum