FaktaID.net – Pakar hukum pidana sekaligus anggota Tim Perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Yenti Garnasih, menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukanlah jenis pidana baru, melainkan cara pelaksanaan pidana pokok yang telah diatur dalam KUHP.
“Pidana kerja sosial atau pidana pengawasan itu bukan jenis pidana. Itu adalah cara melakukan pidana,” ujar Yenti dalam pemaparannya baru – baru ini, dikutip Jumat (2/1).
Ia menjelaskan bahwa pidana pokok tetap merujuk pada pidana penjara, pidana mati, dan pidana denda.
“Yang dilakukan dengan pidana kerja sosial itu apa? Pidana pokok. Jadi ini bukan jenis pidana dan bukan juga pidana tambahan,” tegasnya.
Yenti menerangkan, pidana kerja sosial dapat menjadi alternatif apabila hakim menjatuhkan pidana ringan.
Misalnya, suatu pasal memiliki ancaman pidana dibawah empat tahun penjara, namun setelah melalui proses pemeriksaan dan mempertimbangkan pedoman serta tujuan pemidanaan, hakim memutus pidana enam bulan atau kurang.
“Kalau sudah disimpulkan pidananya enam bulan ke bawah, maka hakim dapat memberikan alternatif pidana kerja sosial,” katanya.
Menurut Yenti, KUHP tidak hanya berfokus pada perbuatan, tetapi juga pada pelaku dan pertanggungjawabannya. Ia menilai pemidanaan ringan sering kali tidak sebanding dari sisi biaya dan manfaat.
“Cost and benefit-nya tidak sesuai. Karena itu, di banyak negara sejak puluhan tahun lalu sudah ada pemikiran untuk alternatif pemidanaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum pidana kerja sosial diputuskan, hakim wajib menanyakan persetujuan terdakwa. “Kalau tidak bersedia, ya kembali ke pidana penjaranya,” jelas Yenti.
Alternatif ini juga berlaku ketika terpidana dijatuhi pidana denda namun tidak mampu membayarnya.
