Menu

Mode Gelap

Hukum · 2 Jan 2026 WIB

Tim Perumus Yenti Garnasih Jelaskan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Terbaru


Dok. Tim Perumus KUHP Nasional, Yenti Garnasih/Foto: DR FaktaID.net) Perbesar

Dok. Tim Perumus KUHP Nasional, Yenti Garnasih/Foto: DR FaktaID.net)

FaktaID.net – Pakar hukum pidana sekaligus anggota Tim Perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Yenti Garnasih, menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukanlah jenis pidana baru, melainkan cara pelaksanaan pidana pokok yang telah diatur dalam KUHP.

“Pidana kerja sosial atau pidana pengawasan itu bukan jenis pidana. Itu adalah cara melakukan pidana,” ujar Yenti dalam pemaparannya baru – baru ini, dikutip Jumat (2/1).

Ia menjelaskan bahwa pidana pokok tetap merujuk pada pidana penjara, pidana mati, dan pidana denda.

Baca Juga :  Kecurangan MinyaKita di Depok Terbongkar, Ribuan Liter Disita

“Yang dilakukan dengan pidana kerja sosial itu apa? Pidana pokok. Jadi ini bukan jenis pidana dan bukan juga pidana tambahan,” tegasnya.

Yenti menerangkan, pidana kerja sosial dapat menjadi alternatif apabila hakim menjatuhkan pidana ringan.

Misalnya, suatu pasal memiliki ancaman pidana dibawah empat tahun penjara, namun setelah melalui proses pemeriksaan dan mempertimbangkan pedoman serta tujuan pemidanaan, hakim memutus pidana enam bulan atau kurang.

Baca Juga :  Pakar Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Narkotika Tanpa TPPU: “Ini Kesalahan Paling Fatal”

“Kalau sudah disimpulkan pidananya enam bulan ke bawah, maka hakim dapat memberikan alternatif pidana kerja sosial,” katanya.

Menurut Yenti, KUHP tidak hanya berfokus pada perbuatan, tetapi juga pada pelaku dan pertanggungjawabannya. Ia menilai pemidanaan ringan sering kali tidak sebanding dari sisi biaya dan manfaat.

“Cost and benefit-nya tidak sesuai. Karena itu, di banyak negara sejak puluhan tahun lalu sudah ada pemikiran untuk alternatif pemidanaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Yenti Garnasih Apresiasi Langkah Polda Metro Jaya Jerat Tersangka Judi Online Dengan TPPU

Ia menambahkan, sebelum pidana kerja sosial diputuskan, hakim wajib menanyakan persetujuan terdakwa. “Kalau tidak bersedia, ya kembali ke pidana penjaranya,” jelas Yenti.

Alternatif ini juga berlaku ketika terpidana dijatuhi pidana denda namun tidak mampu membayarnya.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Ada TPPU di Kasus Kemnaker, Yenti Garnasih Pertanyakan Keseriusan Penanganan KPK

17 Januari 2026 - 13:46 WIB

Ada TPPU di Kasus Kemnaker, Yenti Garnasih Pertanyakan Keseriusan Penanganan KPK

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal di Perairan Bangka

15 Januari 2026 - 15:19 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal di Perairan Bangka

Pengadilan TUN Jakarta Tolak Gugatan Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau

15 Januari 2026 - 11:55 WIB

Pengadilan TUN Jakarta Tolak Gugatan Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau

Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

14 Januari 2026 - 22:26 WIB

Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026

14 Januari 2026 - 21:59 WIB

Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026

Polda Jateng Dalami Kasus Penyelundupan Bawang Bombay, Enam Sopir Masih Berstatus Saksi

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Polda Jateng Dalami Kasus Penyelundupan Bawang Bombay, Enam Sopir Masih Berstatus Saksi
Trending di Hukum