FaktaID.net – TNI Angkatan Laut melalui Satuan Tugas (Satgas) Halilintar Pos Belitung Timur berhasil mengungkap dugaan praktik penyelundupan biji timah di wilayah Belitung Timur, Jumat dini hari (19/12).
Aksi penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis sore (18/12) mengenai rencana pengiriman ilegal biji timah melalui Pelabuhan Tanjung Kelumpang, Belitung Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Halilintar langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Dalam pelaksanaan operasi, tim gabungan melakukan penyekatan di wilayah Dendang. Dari hasil penyekatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku transaksi sistem cash on delivery (COD) biji timah berikut barang bukti, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan awal dan pendalaman keterangan.
Petugas mengamankan biji timah milik salah satu terduga pelaku berinisial EE dengan jumlah sekitar 145 kampil atau setara kurang lebih 7 ton. Barang bukti tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp2 miliar.
Sejumlah saksi turut dimintai keterangan, di antaranya pengemudi truk, kuli panggul, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses transaksi dan distribusi biji timah tersebut.
Berdasarkan keterangan awal para saksi, terungkap dugaan adanya alur pendanaan, jaringan distribusi, serta keterlibatan pihak lain dalam praktik jual beli biji timah yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.
Hingga saat ini, Satgas Halilintar masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk calon penerima biji timah di luar negeri. Jaringan ini diduga merupakan pelaku lama yang sebelumnya telah melakukan penyelundupan dan kembali mencoba menjalankan aksinya.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen TNI Angkatan Laut dalam mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan sumber daya alam strategis nasional, khususnya di wilayah pesisir dan pelabuhan.
Seluruh hasil penertiban dan pengembangan penyelidikan akan dilaporkan kepada komando atas serta dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (DR)
