Menu

Mode Gelap

Hukum · 22 Des 2025 WIB

Satgas Halilintar Gagalkan Penyelundupan 7 Ton Biji Timah di Belitung Timur


Dok. Barang Bukti Timah Yang Diamankan Satgas Halilintar TNI AL  di Belitung Timur/Foto: TNI AL) Perbesar

Dok. Barang Bukti Timah Yang Diamankan Satgas Halilintar TNI AL di Belitung Timur/Foto: TNI AL)

FaktaID.net – TNI Angkatan Laut melalui Satuan Tugas (Satgas) Halilintar Pos Belitung Timur berhasil mengungkap dugaan praktik penyelundupan biji timah di wilayah Belitung Timur, Jumat dini hari (19/12).

Aksi penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis sore (18/12) mengenai rencana pengiriman ilegal biji timah melalui Pelabuhan Tanjung Kelumpang, Belitung Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Halilintar langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Dalam pelaksanaan operasi, tim gabungan melakukan penyekatan di wilayah Dendang. Dari hasil penyekatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku transaksi sistem cash on delivery (COD) biji timah berikut barang bukti, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan awal dan pendalaman keterangan.

Baca Juga :  Jurnalis Perempuan Jadi Korban Pelecehan di Alun - Alun Kota Bogor

Petugas mengamankan biji timah milik salah satu terduga pelaku berinisial EE dengan jumlah sekitar 145 kampil atau setara kurang lebih 7 ton. Barang bukti tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp2 miliar.

Sejumlah saksi turut dimintai keterangan, di antaranya pengemudi truk, kuli panggul, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses transaksi dan distribusi biji timah tersebut.

Berdasarkan keterangan awal para saksi, terungkap dugaan adanya alur pendanaan, jaringan distribusi, serta keterlibatan pihak lain dalam praktik jual beli biji timah yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.

Baca Juga :  Polisi Amankan Anggota DPRD Lampung Tengah Terkait Penembakan Warga

Hingga saat ini, Satgas Halilintar masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk calon penerima biji timah di luar negeri. Jaringan ini diduga merupakan pelaku lama yang sebelumnya telah melakukan penyelundupan dan kembali mencoba menjalankan aksinya.

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen TNI Angkatan Laut dalam mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan sumber daya alam strategis nasional, khususnya di wilayah pesisir dan pelabuhan.

Seluruh hasil penertiban dan pengembangan penyelidikan akan dilaporkan kepada komando atas serta dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (DR)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR

20 Januari 2026 - 22:58 WIB

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Sebagai Tersangka Pemerasan

20 Januari 2026 - 22:45 WIB

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Sebagai Tersangka Pemerasan

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Yenti Garnasih: Ini Solusi Kebuntuan Penyitaan Hasil Korupsi

20 Januari 2026 - 17:21 WIB

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Yenti Garnasih: Ini Solusi Kebuntuan Penyitaan Hasil Korupsi

Saksi Ungkap Dugaan Mens Rea Nadiem Sebelum Menjabat Menteri di Sidang Kasus Chromebook

20 Januari 2026 - 15:16 WIB

Saksi Ungkap Dugaan Mens Rea Nadiem Sebelum Menjabat Menteri di Sidang Kasus Chromebook

MK: Pidana dan Perdata Terhadap Wartawan Wajib Didahului Mekanisme UU Pers

19 Januari 2026 - 22:15 WIB

MK: Pidana dan Perdata Terhadap Wartawan Wajib Didahului Mekanisme UU Pers

Yenti Garnasih Soroti Maraknya OTT KPK: Pejabat Sudah Tak Takut Hukum dan Kehilangan Rasa Malu

19 Januari 2026 - 19:27 WIB

Yenti Garnasih Soroti Maraknya OTT KPK: Pejabat Sudah Tak Takut Hukum dan Kehilangan Rasa Malu
Trending di Hukum