Menu

Mode Gelap

Hukum · 12 Des 2025 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Dua Kontainer Rokok Ilegal Asal Kamboja di Pontianak


Dok. Konferensi Pers Pengungkapan Penyelundupan Rokok Ilegal Asal Kamboja di Pontianak/Foto: Ist) Perbesar

Dok. Konferensi Pers Pengungkapan Penyelundupan Rokok Ilegal Asal Kamboja di Pontianak/Foto: Ist)

FaktaID.net — Upaya penyelundupan dua kontainer berisi rokok ilegal asal Kamboja berhasil digagalkan tim Indonesian Fleet Quick Response (IFQR) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII Pontianak. Operasi ini dilakukan bersama Satgas Bais TNI, Bea Cukai Kalbagbar, serta PT Pelindo Dwikora Pontianak di Depo Peti Kemas Pelindo Dwikora Pontianak pada Selasa (9/12).

Dalam konferensi pers, Kamis (11/12), Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap dua kontainer yang memuat barang tidak sesuai dokumen resmi. Kedua kontainer tersebut sebelumnya dibongkar dari kapal tongkang BG Kreuz 281 yang tiba di Pontianak pada 7 November 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan, isi kontainer ternyata bukan furnitur seperti tercantum dalam manifes, melainkan rokok impor ilegal tanpa pita cukai Indonesia. Kontainer pertama berisi 1.012 dus berbagai merek rokok ilegal produksi Kamboja dengan tulisan aksara China. Kontainer kedua memuat 1.018 dus rokok dengan karakteristik serupa.

Baca Juga :  Polri Ingatkan Masyarakat Papua Waspada Propaganda Hoaks KKB

Aksi penyelundupan ini diduga melanggar Pasal 102 huruf (h) serta Pasal 103 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Barang kena cukai (BKC) berupa rokok tersebut masuk tanpa memenuhi kewajiban cukai yang berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Nilai barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp50,64 miliar, sementara potensi kerugian negara diproyeksikan sekitar Rp34,84 miliar.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak dan diserahkan kepada penyidik Bea Cukai Kalbagbar untuk proses hukum lanjutan.

Baca Juga :  Satgas Damai Cartenz Tangkap 1 KKB dan Amankan Uang Rampasan

TNI AL menegaskan bahwa keberhasilan penggagalan penyelundupan ini menjadi bukti komitmen mereka bersama instansi terkait dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara, khususnya di sektor kepabeanan dan cukai. (DR)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 99 Gram Sabu dari Malaysia di Perbatasan Kaltara

18 Januari 2026 - 15:29 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 99 Gram Sabu dari Malaysia di Perbatasan Kaltara

Ada TPPU di Kasus Kemnaker, Yenti Garnasih Pertanyakan Keseriusan Penanganan KPK

17 Januari 2026 - 13:46 WIB

Ada TPPU di Kasus Kemnaker, Yenti Garnasih Pertanyakan Keseriusan Penanganan KPK

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal di Perairan Bangka

15 Januari 2026 - 15:19 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal di Perairan Bangka

Pengadilan TUN Jakarta Tolak Gugatan Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau

15 Januari 2026 - 11:55 WIB

Pengadilan TUN Jakarta Tolak Gugatan Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau

Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

14 Januari 2026 - 22:26 WIB

Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026

14 Januari 2026 - 21:59 WIB

Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026
Trending di Hukum