FaktaID.net — Upaya penyelundupan dua kontainer berisi rokok ilegal asal Kamboja berhasil digagalkan tim Indonesian Fleet Quick Response (IFQR) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII Pontianak. Operasi ini dilakukan bersama Satgas Bais TNI, Bea Cukai Kalbagbar, serta PT Pelindo Dwikora Pontianak di Depo Peti Kemas Pelindo Dwikora Pontianak pada Selasa (9/12).
Dalam konferensi pers, Kamis (11/12), Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap dua kontainer yang memuat barang tidak sesuai dokumen resmi. Kedua kontainer tersebut sebelumnya dibongkar dari kapal tongkang BG Kreuz 281 yang tiba di Pontianak pada 7 November 2025.
Setelah dilakukan pemeriksaan, isi kontainer ternyata bukan furnitur seperti tercantum dalam manifes, melainkan rokok impor ilegal tanpa pita cukai Indonesia. Kontainer pertama berisi 1.012 dus berbagai merek rokok ilegal produksi Kamboja dengan tulisan aksara China. Kontainer kedua memuat 1.018 dus rokok dengan karakteristik serupa.
Aksi penyelundupan ini diduga melanggar Pasal 102 huruf (h) serta Pasal 103 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Barang kena cukai (BKC) berupa rokok tersebut masuk tanpa memenuhi kewajiban cukai yang berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Nilai barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp50,64 miliar, sementara potensi kerugian negara diproyeksikan sekitar Rp34,84 miliar.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak dan diserahkan kepada penyidik Bea Cukai Kalbagbar untuk proses hukum lanjutan.
TNI AL menegaskan bahwa keberhasilan penggagalan penyelundupan ini menjadi bukti komitmen mereka bersama instansi terkait dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara, khususnya di sektor kepabeanan dan cukai. (DR)
