KOTA BOGOR – Masyarakat yang mengurus Sertifikat Layak Fungsi (SLF) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, mengalami kendala karena sistem tidak dapat diakses. Hal ini tentu berdampak pada pelayanan publik, khususnya dalam proses perizinan SLF yang menjadi syarat penting bagi bangunan bertingkat.
Salah seorang warga Kota Bogor, J. Wijaya (66), yang ditunjuk sebagai kuasa pemilik gedung untuk mengurus SLF, mengaku telah melakukan pendaftaran secara online beberapa bulan lalu. Meski semua persyaratan telah dipenuhi dan diakses melalui sistem SIMBG sesuai ketentuan Dinas PUPR, hingga kini pengajuan permohonannya belum juga selesai.
“Sudah berbulan-bulan, tapi prosesnya belum selesai juga. Ini sangat merugikan dari sisi waktu,” ujar Wijaya, yang akhirnya memutuskan untuk mendatangi langsung kantor Dinas PUPR Kota Bogor di Kayumanis, Tanah Sareal, setelah berkali-kali menanyakan progres pengajuan tersebut.
Kedatangan Wijaya disambut oleh Sekretaris Dinas PUPR Kota Bogor, Hutri, dan Kasubag, Fitka. Keduanya menjelaskan kendala yang dialami baik oleh pemohon maupun oleh dinas terkait. Mereka bahkan memperlihatkan langsung sistem SIMBG melalui komputer. Setelah diperiksa, nomor permohonan izin Wijaya ternyata tidak dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya.
“Itu, Pak, stuck cuma sampai di situ. Ini kendalanya,” ungkap Hutri saat menunjukkan sistem yang bermasalah.
Ketika ditanya mengapa kendala ini tidak dilaporkan ke kementerian pusat, Hutri menjelaskan bahwa masalah ini tidak hanya terjadi di Kota Bogor. Kanwil Dinas PUPR Jawa Barat telah menjadwalkan pemanggilan seluruh dinas kota dan kabupaten se-Jawa Barat untuk mencari solusi melalui klarifikasi permasalahan yang terjadi.
Kendala serupa juga dialami oleh Abdul (55), seorang konsultan bangunan warga BSD, Tangerang Selatan. Ia mengaku mengalami hal yang sama, di mana proses pengurusan SLF yang diajukannya untuk kliennya juga belum kunjung selesai.
Menyikapi kendala ini, muncul saran agar proses perizinan SLF untuk sementara dilakukan secara offline. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir dampak pada masyarakat, mengingat ketentuan yang mewajibkan bangunan dengan ketinggian minimal dua lantai harus dilengkapi SLF.
“Mungkin sementara bisa dialihkan ke sistem offline dulu, agar masyarakat tidak terus terkendala,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. (JW/DR)
