FaktaID.net – Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Terlebih, menurutnya, regulasi ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, bahkan sebelumnya juga pernah menjadi prioritas.
“Kita mendorong RUU Perampasan Aset. Ya, sekarang telah disetujui dan masuk ke Prolegnas Prioritas 2025. Indonesia perlu punya Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Yenti dalam keterangannya, pada Senin (22/9).
Yenti menjelaskan, aturan tersebut sangat dibutuhkan untuk menutup celah hukum ketika proses peradilan pidana korupsi terhambat.
“Memberantas korupsi itu ada undang-undangnya, ada pengadilan korupsinya. Dalam hal ketika pengadilan korupsi terganggu, misalnya tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui tempatnya, maka penyitaan bisa tetap berjalan,” paparnya.
Ia menekankan, mekanisme penyitaan tetap dapat dilakukan melalui gugatan perdata, meski tanpa pemidanaan langsung.
“Jangan sampai ketika kita sedang mengejar korupsi, pelaku-pelaku pentingnya hilang, lalu kita terhambat. Karena itu, Undang-Undang Perampasan Aset dibuat agar pengadilan perdata bisa digunakan untuk menggugat harta kekayaan tertentu,” kata Yenti.
Yenti juga menyinggung kasus putusan ontslag dalam perkara korupsi yang ternyata diwarnai penyuapan hakim.
“Seperti kasus CPO kemarin, putusan ontslag itu harus langsung dikejar harta kekayaan hasil korupsinya. Itu harus diamankan dulu,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia membedakan mekanisme penyitaan dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kalau TPPU itu ada korupsi kemudian aliran dananya ke mana, itu yang disita. Penyitaan ada dua, bisa pendekatan korupsi atau pendekatan TPPU. Kalau korupsi, harta kekayaan pelaku bisa disita untuk pengembalian kerugian negara. Kalau TPPU, yang disita adalah aset setelah terjadinya korupsi,” pungkasnya. (DR)
