Menu

Mode Gelap

Hukum · 22 Sep 2025 WIB

RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Pakar: Untuk Menutup Celah Hukum


Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR) Perbesar

Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR)

FaktaID.net – Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Terlebih, menurutnya, regulasi ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, bahkan sebelumnya juga pernah menjadi prioritas.

“Kita mendorong RUU Perampasan Aset. Ya, sekarang telah disetujui dan masuk ke Prolegnas Prioritas 2025. Indonesia perlu punya Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Yenti dalam keterangannya, pada Senin (22/9).

Baca Juga :  TNI AU Selidiki Kebenaran Pelaku Penembakan Bos Rental Mengaku Anggota

Yenti menjelaskan, aturan tersebut sangat dibutuhkan untuk menutup celah hukum ketika proses peradilan pidana korupsi terhambat.

“Memberantas korupsi itu ada undang-undangnya, ada pengadilan korupsinya. Dalam hal ketika pengadilan korupsi terganggu, misalnya tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui tempatnya, maka penyitaan bisa tetap berjalan,” paparnya.

Ia menekankan, mekanisme penyitaan tetap dapat dilakukan melalui gugatan perdata, meski tanpa pemidanaan langsung.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Pabrik Rumahan Narkotika Ilegal di Jakarta dan Bogor

“Jangan sampai ketika kita sedang mengejar korupsi, pelaku-pelaku pentingnya hilang, lalu kita terhambat. Karena itu, Undang-Undang Perampasan Aset dibuat agar pengadilan perdata bisa digunakan untuk menggugat harta kekayaan tertentu,” kata Yenti.

Yenti juga menyinggung kasus putusan ontslag dalam perkara korupsi yang ternyata diwarnai penyuapan hakim.

“Seperti kasus CPO kemarin, putusan ontslag itu harus langsung dikejar harta kekayaan hasil korupsinya. Itu harus diamankan dulu,” jelasnya.

Baca Juga :  Grebek Markas Judi Online di Cengkareng, 8 Orang Tersangka Ditangkap

Lebih lanjut, ia membedakan mekanisme penyitaan dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kalau TPPU itu ada korupsi kemudian aliran dananya ke mana, itu yang disita. Penyitaan ada dua, bisa pendekatan korupsi atau pendekatan TPPU. Kalau korupsi, harta kekayaan pelaku bisa disita untuk pengembalian kerugian negara. Kalau TPPU, yang disita adalah aset setelah terjadinya korupsi,” pungkasnya. (DR)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Ada TPPU di Kasus Kemnaker, Yenti Garnasih Pertanyakan Keseriusan Penanganan KPK

17 Januari 2026 - 13:46 WIB

Ada TPPU di Kasus Kemnaker, Yenti Garnasih Pertanyakan Keseriusan Penanganan KPK

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal di Perairan Bangka

15 Januari 2026 - 15:19 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal di Perairan Bangka

Pengadilan TUN Jakarta Tolak Gugatan Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau

15 Januari 2026 - 11:55 WIB

Pengadilan TUN Jakarta Tolak Gugatan Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau

Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

14 Januari 2026 - 22:26 WIB

Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026

14 Januari 2026 - 21:59 WIB

Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026

Polda Jateng Dalami Kasus Penyelundupan Bawang Bombay, Enam Sopir Masih Berstatus Saksi

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Polda Jateng Dalami Kasus Penyelundupan Bawang Bombay, Enam Sopir Masih Berstatus Saksi
Trending di Hukum