Menu

Mode Gelap

Hukum · 17 Des 2025 WIB

Pakar Hukum Ingatkan Penegakan Hukum Kejahatan Lingkungan di Sumatera Harus Sentuh Korupsi dan TPPU


Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR) Perbesar

Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR)

FaktaID.net – Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap penanganan kejahatan lingkungan di sejumlah daerah Sumatera yang berujung bencana banjir bandang. Ia menilai, penegakan hukum kerap tidak menyentuh aspek tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para pelaku.

Yenti mencontohkan kasus pagar laut yang sebelumnya mencuat ke publik. Menurutnya, kasus tersebut seharusnya dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi karena melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara.

“Kita tahu kasus pagar laut yang berkaitan dengan lurahnya, seharusnya itu kan korupsi,” ujar Yenti, dalam keterangannya, dikutip Rabu (17/12).

Baca Juga :  Polda NTT Limpahkan Berkas Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada ke Kejaksaan

Ia menjelaskan, lurah atau kepala desa merupakan pejabat penyelenggara negara. Jika terbukti menyalahgunakan kewenangan dan menerima sesuatu dalam proses tersebut, maka unsur korupsi telah terpenuhi.

“Karena dia menyalahgunakan kewenangan, kan lurah atau kepala desa adalah pejabat, pejabat penyelenggaraan negara, dan dia diduga pasti menerima sesuatu, itu harusnya korupsi,” tegasnya.

Yenti menambahkan, meskipun di dalam kasus tersebut terdapat tindak pidana lain, seperti pemalsuan identitas atau dokumen yang berujung pada terbitnya sertifikat, hal itu tidak menghapus dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Tindak Tegas Aparat Terlibat Aktivitas Ilegal

“Walaupun di dalamnya ada tindak pidana lainnya, misalnya ada pemalsuan, pemalsuan identitas, serta pemalsuan-pemalsuan sehingga timbul atau terbit sertifikatnya,” jelas dia.

Terkait kasus kejahatan lingkungan di Sumatera, Yenti menegaskan praktik serupa tidak boleh terulang. Ia menyoroti langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menagih sanksi administratif sebesar Rp38,62 triliun kepada pihak yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin.

“Nah terkait kasus di Sumatera ini, harusnya tidak terjadi lagi. Kita kawal saja bahwa ini harus benar-benar, karena sudah disebutkan Satgas PKH menagih sanksi administratif sebesar Rp38,62 triliun karena memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin, itu pasti korupsilah, semua milik negara,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Ada TPPU di Kasus Kemnaker, Yenti Garnasih Pertanyakan Keseriusan Penanganan KPK

17 Januari 2026 - 13:46 WIB

Ada TPPU di Kasus Kemnaker, Yenti Garnasih Pertanyakan Keseriusan Penanganan KPK

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal di Perairan Bangka

15 Januari 2026 - 15:19 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal di Perairan Bangka

Pengadilan TUN Jakarta Tolak Gugatan Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau

15 Januari 2026 - 11:55 WIB

Pengadilan TUN Jakarta Tolak Gugatan Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau

Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

14 Januari 2026 - 22:26 WIB

Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026

14 Januari 2026 - 21:59 WIB

Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026

Polda Jateng Dalami Kasus Penyelundupan Bawang Bombay, Enam Sopir Masih Berstatus Saksi

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Polda Jateng Dalami Kasus Penyelundupan Bawang Bombay, Enam Sopir Masih Berstatus Saksi
Trending di Hukum