FaktaID.net – Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap penanganan kejahatan lingkungan di sejumlah daerah Sumatera yang berujung bencana banjir bandang. Ia menilai, penegakan hukum kerap tidak menyentuh aspek tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para pelaku.
Yenti mencontohkan kasus pagar laut yang sebelumnya mencuat ke publik. Menurutnya, kasus tersebut seharusnya dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi karena melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara.
“Kita tahu kasus pagar laut yang berkaitan dengan lurahnya, seharusnya itu kan korupsi,” ujar Yenti, dalam keterangannya, dikutip Rabu (17/12).
Ia menjelaskan, lurah atau kepala desa merupakan pejabat penyelenggara negara. Jika terbukti menyalahgunakan kewenangan dan menerima sesuatu dalam proses tersebut, maka unsur korupsi telah terpenuhi.
“Karena dia menyalahgunakan kewenangan, kan lurah atau kepala desa adalah pejabat, pejabat penyelenggaraan negara, dan dia diduga pasti menerima sesuatu, itu harusnya korupsi,” tegasnya.
Yenti menambahkan, meskipun di dalam kasus tersebut terdapat tindak pidana lain, seperti pemalsuan identitas atau dokumen yang berujung pada terbitnya sertifikat, hal itu tidak menghapus dugaan tindak pidana korupsi.
“Walaupun di dalamnya ada tindak pidana lainnya, misalnya ada pemalsuan, pemalsuan identitas, serta pemalsuan-pemalsuan sehingga timbul atau terbit sertifikatnya,” jelas dia.
Terkait kasus kejahatan lingkungan di Sumatera, Yenti menegaskan praktik serupa tidak boleh terulang. Ia menyoroti langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menagih sanksi administratif sebesar Rp38,62 triliun kepada pihak yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin.
“Nah terkait kasus di Sumatera ini, harusnya tidak terjadi lagi. Kita kawal saja bahwa ini harus benar-benar, karena sudah disebutkan Satgas PKH menagih sanksi administratif sebesar Rp38,62 triliun karena memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin, itu pasti korupsilah, semua milik negara,” ujarnya.
