Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Nov 2025 WIB

Yenti Garnasih Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Kasus Dugaan TPPU Koperasi AMAI di PN Kota Bogor


Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih Bersama Tim Jaksa Kejari Kota Bogor/Foto: Ist) Perbesar

Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih Bersama Tim Jaksa Kejari Kota Bogor/Foto: Ist)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri Kota Bogor menghadirkan Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, dalam sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Koperasi Artha Mandiri Abadi Indonesia (AMAI) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, pada Senin (3/11/2025).

Yenti yang juga dosen di Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) ini diminta memberikan keterangan keahliannya selama kurang lebih empat jam di ruang Sidang Utama PN Kota Bogor.

Dalam keterangannya, Yenti menjelaskan pentingnya penegak hukum menelusuri aliran dana dalam kasus yang diduga melibatkan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga :  Kejati Jabar Lantik 16 Kepala Kejari Baru, Kajati Tekankan Integritas dan Profesionalisme

“Saya hari ini diminta oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor, untuk dimintai keterangan sebagai Ahli di Sidang dugaan TPPU pada Koperasi Artha Mandiri Abadi Indonesia (AMAI),” kta Yenti usai Sidang.

Menurutnya TPPU, bukan hanya pada perbuatan awal, tapi juga pada bagaimana hasil kejahatan tersebut dialirkan, disamarkan, atau digunakan kembali. Ia menambahkan, modus pencucian uang kerap dilakukan melalui lembaga keuangan atau koperasi untuk menyamarkan asal-usul dana.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor menyebut kehadiran saksi ahli diperlukan untuk memperkuat pembuktian unsur-unsur tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Kejati Jateng Tangkap Tersangka TPPU Kasus Korupsi Tanah PT Cilacap Segara Artha

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari tiga laporan polisi (LP) yang dilayangkan ke Polresta Bogor Kota dan Polda Jawa Barat. Laporan tersebut masing-masing bernomor LP/B/336/VII/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 10 Juli 2020, LP/582/B/X/2020/SPKT tertanggal 30 Oktober 2020, dan LP/B/391/VI/SPKT/2019/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar tertanggal 3 Juni 2021.

Ketiga laporan tersebut menjerat pengurus Koperasi AMAI sebagai terlapor, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang merugikan sejumlah anggota koperasi.

Pihak pengadilan dijadwalkan akan melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya pada pekan depan. (DR)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penyimpangan Pupuk Bersubsidi, Total Jadi 19 Orang

19 Februari 2026 - 05:44 WIB

Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penyimpangan Pupuk Bersubsidi, Total Jadi 19 Orang

Kejati Kalbar Geledah Rumah di Pontianak Terkait Korupsi Tata Kelola Tambang Bauksit

18 Februari 2026 - 23:04 WIB

Kejati Kalbar Geledah Rumah di Pontianak Terkait Korupsi Tata Kelola Tambang Bauksit

Polda Babel Bongkar Peleburan Timah Ilegal di Bangka, Sita Lebih dari Satu Ton Barang Bukti

18 Februari 2026 - 11:48 WIB

Polda Babel Bongkar Peleburan Timah Ilegal di Bangka, Sita Lebih dari Satu Ton Barang Bukti

Kejati Babel Sita Ratusan Ton Timah Diduga Ilegal, Gudang PT Ranawali Rimba Perkara Digeledah

16 Februari 2026 - 15:01 WIB

Kejati Babel Sita Ratusan Ton Timah Diduga Ilegal, Gudang PT Ranawali Rimba Perkara Digeledah

Usut Dugaan Korupsi Dana Operasional, Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor Damkar

13 Februari 2026 - 20:11 WIB

Usut Dugaan Korupsi Dana Operasional, Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor Damkar

Kejati Jambi Geledah Kantor Sekretariat DPRD Merangin, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

13 Februari 2026 - 10:46 WIB

Kejati Jambi Geledah Kantor Sekretariat DPRD Merangin, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Trending di Daerah