FaktaID.net – Kejaksaan Negeri Kota Bogor menghadirkan Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, dalam sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Koperasi Artha Mandiri Abadi Indonesia (AMAI) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, pada Senin (3/11/2025).
Yenti yang juga dosen di Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) ini diminta memberikan keterangan keahliannya selama kurang lebih empat jam di ruang Sidang Utama PN Kota Bogor.
Dalam keterangannya, Yenti menjelaskan pentingnya penegak hukum menelusuri aliran dana dalam kasus yang diduga melibatkan tindak pidana pencucian uang.
“Saya hari ini diminta oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor, untuk dimintai keterangan sebagai Ahli di Sidang dugaan TPPU pada Koperasi Artha Mandiri Abadi Indonesia (AMAI),” kta Yenti usai Sidang.
Menurutnya TPPU, bukan hanya pada perbuatan awal, tapi juga pada bagaimana hasil kejahatan tersebut dialirkan, disamarkan, atau digunakan kembali. Ia menambahkan, modus pencucian uang kerap dilakukan melalui lembaga keuangan atau koperasi untuk menyamarkan asal-usul dana.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor menyebut kehadiran saksi ahli diperlukan untuk memperkuat pembuktian unsur-unsur tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari tiga laporan polisi (LP) yang dilayangkan ke Polresta Bogor Kota dan Polda Jawa Barat. Laporan tersebut masing-masing bernomor LP/B/336/VII/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 10 Juli 2020, LP/582/B/X/2020/SPKT tertanggal 30 Oktober 2020, dan LP/B/391/VI/SPKT/2019/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar tertanggal 3 Juni 2021.
Ketiga laporan tersebut menjerat pengurus Koperasi AMAI sebagai terlapor, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang merugikan sejumlah anggota koperasi.
Pihak pengadilan dijadwalkan akan melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya pada pekan depan. (DR)
