Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Nov 2025 WIB

Yenti Garnasih Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Kasus Dugaan TPPU Koperasi AMAI di PN Kota Bogor


Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih Bersama Tim Jaksa Kejari Kota Bogor/Foto: Ist) Perbesar

Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih Bersama Tim Jaksa Kejari Kota Bogor/Foto: Ist)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri Kota Bogor menghadirkan Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, dalam sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Koperasi Artha Mandiri Abadi Indonesia (AMAI) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, pada Senin (3/11/2025).

Yenti yang juga dosen di Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) ini diminta memberikan keterangan keahliannya selama kurang lebih empat jam di ruang Sidang Utama PN Kota Bogor.

Dalam keterangannya, Yenti menjelaskan pentingnya penegak hukum menelusuri aliran dana dalam kasus yang diduga melibatkan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga :  Kejari Bangka Selatan Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Satpol PP

“Saya hari ini diminta oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor, untuk dimintai keterangan sebagai Ahli di Sidang dugaan TPPU pada Koperasi Artha Mandiri Abadi Indonesia (AMAI),” kta Yenti usai Sidang.

Menurutnya TPPU, bukan hanya pada perbuatan awal, tapi juga pada bagaimana hasil kejahatan tersebut dialirkan, disamarkan, atau digunakan kembali. Ia menambahkan, modus pencucian uang kerap dilakukan melalui lembaga keuangan atau koperasi untuk menyamarkan asal-usul dana.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor menyebut kehadiran saksi ahli diperlukan untuk memperkuat pembuktian unsur-unsur tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Ini Klarifikasi Polda Sumut Viral Remaja Gunakan Mobil Provos Polri

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari tiga laporan polisi (LP) yang dilayangkan ke Polresta Bogor Kota dan Polda Jawa Barat. Laporan tersebut masing-masing bernomor LP/B/336/VII/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 10 Juli 2020, LP/582/B/X/2020/SPKT tertanggal 30 Oktober 2020, dan LP/B/391/VI/SPKT/2019/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar tertanggal 3 Juni 2021.

Ketiga laporan tersebut menjerat pengurus Koperasi AMAI sebagai terlapor, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang merugikan sejumlah anggota koperasi.

Pihak pengadilan dijadwalkan akan melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya pada pekan depan. (DR)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Denpom III/1 Bogor Gelar Razia Malam, Amankan Sejumlah Diduga Anggota TNI di Tempat Hiburan

16 November 2025 - 10:51 WIB

Denpom III/1 Bogor Gelar Razia Malam, Amankan Sejumlah Diduga Anggota TNI di Tempat Hiburan

Kejari Flores Timur Geledah Kantor BKPSDMD Terkait Dugaan Korupsi Anggaran 2023–2025

15 November 2025 - 12:42 WIB

Kejari Flores Timur Geledah Kantor BKPSDMD Terkait Dugaan Korupsi Anggaran 2023–2025

Kejati Papua Naikkan Status Kasus Korupsi Proyek Jalan Kampus Universitas Baliem ke Penyidikan

15 November 2025 - 11:36 WIB

Kejati Papua Naikkan Status Kasus Korupsi Proyek Jalan Kampus Universitas Baliem ke Penyidikan

Kejari Mataram Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Dana Pokir DPRD Lobar, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

15 November 2025 - 06:52 WIB

Kejari Mataram Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Dana Pokir DPRD Lobar, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Polda NTB Bongkar Dugaan Pengoplosan 110 Ton Beras SPHP di Lombok Timur

14 November 2025 - 13:48 WIB

Polda NTB Bongkar Dugaan Pengoplosan 110 Ton Beras SPHP di Lombok Timur

Kejati Bengkulu Geledah Kantor BPN Terkait Dugaan Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung

13 November 2025 - 21:12 WIB

Kejati Bengkulu Geledah Kantor BPN Terkait Dugaan Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung
Trending di Daerah