FaktaID.net – Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menyasar masyarakat Sunda. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi unsur pidana.
Sejumlah bukti yang dikantongi penyidik meliputi keterangan saksi serta pendapat para ahli yang relevan dengan perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat kepolisian menyimpulkan adanya dugaan kuat pelanggaran hukum dalam konten yang disampaikan tersangka.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan, Resbob diketahui berprofesi sebagai live streamer. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga secara sengaja menyampaikan ujaran kebencian dengan tujuan memperoleh keuntungan materi saat melakukan siaran langsung.
“Resbob merupakan seorang live streamer. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk memperoleh saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung,” ujar Rudi di Bandung, Rabu (17/12).
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa tersangka memahami betul potensi viral dari konten bermuatan kebencian tersebut. Situasi itu kemudian dimanfaatkan untuk mendongkrak jumlah penonton dan meningkatkan pendapatan.
“Yang bersangkutan mengetahui konten tersebut akan viral. Ketika viral, jumlah penonton meningkat, saweran pun bertambah, dan itu menjadi keuntungan bagi yang bersangkutan,” jelasnya.
Setelah diamankan dan dibawa ke Mapolda Jawa Barat, penyidik langsung menggelar perkara untuk menentukan status hukum Resbob. Dari hasil gelar perkara tersebut, kepolisian akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Usai gelar perkara dan mempertimbangkan seluruh hasil penyidikan, kami menetapkan Resbob sebagai tersangka,” kata Rudi.
Selain itu, Polda Jawa Barat masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Penyidik menelusuri adanya pihak yang diduga turut mengunggah ulang atau menyebarluaskan konten ujaran kebencian tersebut.
“Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, masih kami dalami dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun,” pungkas Rudi. (MS)
