Menu

Mode Gelap

Daerah · 18 Des 2025 WIB

YouTuber Resbob Jadi Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Masyarakat Sunda


Dok. Konferensi Pers Penetapan Tersangka Ujaran Kebencian YouTuber Resbob/Foto: Humas Polda Jabar) Perbesar

Dok. Konferensi Pers Penetapan Tersangka Ujaran Kebencian YouTuber Resbob/Foto: Humas Polda Jabar)

FaktaID.net – Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menyasar masyarakat Sunda. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi unsur pidana.

Sejumlah bukti yang dikantongi penyidik meliputi keterangan saksi serta pendapat para ahli yang relevan dengan perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat kepolisian menyimpulkan adanya dugaan kuat pelanggaran hukum dalam konten yang disampaikan tersangka.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan, Resbob diketahui berprofesi sebagai live streamer. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga secara sengaja menyampaikan ujaran kebencian dengan tujuan memperoleh keuntungan materi saat melakukan siaran langsung.

Baca Juga :  Polri Kembali Berlakukan Contraflow di Tol Jagorawi Menuju Puncak

“Resbob merupakan seorang live streamer. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk memperoleh saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung,” ujar Rudi di Bandung, Rabu (17/12).

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa tersangka memahami betul potensi viral dari konten bermuatan kebencian tersebut. Situasi itu kemudian dimanfaatkan untuk mendongkrak jumlah penonton dan meningkatkan pendapatan.

“Yang bersangkutan mengetahui konten tersebut akan viral. Ketika viral, jumlah penonton meningkat, saweran pun bertambah, dan itu menjadi keuntungan bagi yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Bakal Proses Hukum Oknum Yang Potong Uang Kompensasi Sopir Angkot

Setelah diamankan dan dibawa ke Mapolda Jawa Barat, penyidik langsung menggelar perkara untuk menentukan status hukum Resbob. Dari hasil gelar perkara tersebut, kepolisian akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Usai gelar perkara dan mempertimbangkan seluruh hasil penyidikan, kami menetapkan Resbob sebagai tersangka,” kata Rudi.

Selain itu, Polda Jawa Barat masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Penyidik menelusuri adanya pihak yang diduga turut mengunggah ulang atau menyebarluaskan konten ujaran kebencian tersebut.

Baca Juga :  Kejari Blitar Tetapkan Anggota TP2ID sebagai Tersangka Kasus Korupsi DAM Kali Bentak

“Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, masih kami dalami dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun,” pungkas Rudi. (MS)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Korban Tewas Tambang Emas Nanggung Bertambah Jadi 11 Orang, Polisi Lakukan Pendalaman

22 Januari 2026 - 17:06 WIB

Korban Tewas Tambang Emas Nanggung Bertambah Jadi 11 Orang, Polisi Lakukan Pendalaman

Kerugian Negara Rp4,16 Miliar dalam Proyek RS Bekokong, Polda Kaltim Sebut Dua Orang Diduga Terlibat

22 Januari 2026 - 16:22 WIB

Kerugian Negara Rp4,16 Miliar dalam Proyek RS Bekokong, Polda Kaltim Sebut Dua Orang Diduga Terlibat

Kejari Padang Lawas Tetapkan Kadis Pertanian dan Ketua Koperasi Tersangka Korupsi Dana PSR

22 Januari 2026 - 07:06 WIB

Kejari Padang Lawas Tetapkan Kadis Pertanian dan Ketua Koperasi Tersangka Korupsi Dana PSR

Kejari Kotamobagu Geledah Kantor Kesbangpol dan Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp7,6 Miliar

21 Januari 2026 - 13:18 WIB

Kejari Kotamobagu Geledah Kantor Kesbangpol dan Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp7,6 Miliar

Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dermaga Apung Marampa

21 Januari 2026 - 08:55 WIB

Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dermaga Apung Marampa

Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara

20 Januari 2026 - 13:53 WIB

Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara
Trending di Daerah