Kota Bogor

Hasil Pilkada Kota Bogor dan Jawa Barat 2024: Dedie Rachim dan Dedi Mulyadi Unggul

Redaksi
×

Hasil Pilkada Kota Bogor dan Jawa Barat 2024: Dedie Rachim dan Dedi Mulyadi Unggul

Sebarkan artikel ini

KOTA BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat, resmi mengumumkan hasil penghitungan suara Pilkada serentak 2024. Pengumuman ini mencakup Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor, yang ditetapkan melalui rapat pleno terbuka, Selasa (3/12).

Ketua KPU Kota Bogor, M. Habibi Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa hasil penghitungan suara untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor menunjukkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Dedie Rachim dan Jenal Mutaqin, unggul dengan perolehan 183.500 suara.

“Yang unggul dengan 183.500 suara adalah paslon nomor 3, Dedie Rachim-Jenal Mutaqin,” ungkap Habibi.

Berikut hasil lengkap penghitungan suara Pilkada Kota Bogor:

Paslon 1: Sendi Fardiansyah-Melli Darsa – 48.175 suara

Paslon 2: Atang Trisnanto-Annida Allivia – 136.961 suara

Paslon 3: Dedie Rachim-Jenal Mutaqin – 183.500 suara

Paslon 4: Rena Da Frina-Achmad Teddy Risandi – 58.415 suara

Paslon 5: Raendi Rayendra-Eka Maulana – 71.736 suara

Sementara itu, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, paslon nomor urut 4, Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan, meraih suara terbanyak dengan perolehan 278.039 suara.

“Hasil rekapitulasi sementara menunjukkan paslon nomor 4, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, unggul dengan 278.039 suara,” ujar Habibi.

Berikut hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di Kota Bogor:

Paslon 1: Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina – 35.888 suara

Paslon 2: Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja – 37.145 suara

Paslon 3: Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie – 147.155 suara

Paslon 4: Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan – 278.039 suara

Habibi menambahkan, KPU masih menunggu kemungkinan adanya perselisihan hasil pemilihan dalam tiga hari ke depan. Jika tidak ada gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, KPU akan langsung menetapkan pemenang atau calon terpilih.

“Nanti kita lihat apakah ada yang masuk ke Mahkamah Konstitusi atau tidak. Kalau tidak ada, kami akan menetapkan pemenang sesuai jadwal,” jelasnya. (DR)