FaktaID.net – Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur penawaran haji non-prosedural, karena pelanggar berisiko dikenai sanksi berat hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, menegaskan bahwa praktik haji tanpa prosedur resmi semakin marak, terutama melalui tawaran keberangkatan tanpa antre atau tanpa pendaftaran sesuai aturan.
“Perlu kami tegaskan, ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Visa jenis lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis tidak dapat digunakan untuk berhaji,” ujar Maria dalam keterangan resmi, pada Sabtu (25/4).
Ia menjelaskan, Pemerintah Arab Saudi tidak mentoleransi pelanggaran tersebut dan telah menyiapkan sanksi tegas. Selain penahanan dan denda, pelaku juga dapat dideportasi serta dikenai larangan masuk kembali hingga satu dekade.
Sebagai upaya pencegahan, Kementerian Haji dan Umrah membentuk satuan tugas khusus untuk menangani jemaah haji non-prosedural. Tim ini bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia serta pihak imigrasi guna memperketat pengawasan.
Data Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah per 25 April 2026 mencatat, sebanyak 13 warga negara Indonesia dengan visa non-prosedural berhasil dicegah keberangkatannya melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu, Medan.






