FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama, unit pelaksana teknis pendidikan, hingga seluruh satuan pendidikan madrasah dan keagamaan di Indonesia.
Dalam edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 25 Mei 2026 itu, KPK menegaskan pelaksanaan SPMB harus berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel guna mencegah praktik korupsi maupun penyalahgunaan wewenang.
“Proses pelaksanaan SPMB sepatutnya dilaksanakan secara efisien, adil dan wajar untuk memastikan setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis KPK dalam bagian latar belakang surat edaran tersebut.
KPK menyebut surat edaran itu diterbitkan untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi dalam seluruh tahapan penerimaan murid baru.
Dalam poin isi edaran, KPK mengingatkan seluruh pihak yang membidangi pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
“Wajib menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” demikian bunyi salah satu poin edaran.




