FaktaID.net – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali melanjutkan rangkaian penyidikan dengan menggeledah sebuah ruko di Jalan Asem II, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7). Lokasi tersebut merupakan titik penggeledahan ke-13 yang dilakukan penyidik dan berlangsung sejak Kamis malam hingga dini hari.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa lokasi penggeledahan diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
“Dapat kami sampaikan penggeledahan di titik ke-13 ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan yang sebelumnya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (10/7).
Ia menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan penggeledahan di lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.




