Pakar Desak KPK Terapkan TPPU Aktif dan Pasif Dalam Kasus Korupsi Unsoed

Redaksi
Pakar Desak KPK Terapkan TPPU Aktif dan Pasif Dalam Kasus Korupsi Unsoed
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan TPPU, Yenti Garnasih/Foto: DR FaktaID.net)

FaktaID.net — Terapkan TPPU aktif dan pasif. Desakan itu disampaikan Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.

Yenti meminta KPK tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi membuka secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat serta menelusuri sejak kapan praktik tersebut berlangsung.

KPK sebelumnya menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Terkait Kasus CPO

“KPK harus membuka semua siapa yang terlibat dan terjadi sejak kapan,” kata Yenti dalam keterangannya dikutip Ahad (23/8).

Menurut Yenti, KPK juga perlu mendalami konstruksi perkara untuk memastikan apakah praktik tersebut berkaitan dengan gratifikasi, pemerasan, atau suap-menyuap.

“Ini pasti sudah ada laporan, KPK harus pendalaman, apakah gratifikasi, pemerasan, atau suap menyuap. Jika suap menyuap maka pemberi dan penerima bisa kena, sehingga masyarakat bisa berpikir ulang untuk melakukannya,” ujarnya.