Daerah  

Kejari Pekalongan Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Perumda Tirtayasa

Redaksi
Kejari Pekalongan Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Perumda Tirtayasa
Dok. Empat Tersangka Dugaan Korupsi Perumda Tirtayasa.

FaktaID.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtayasa. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,7 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Pekalongan, Yugo Susandi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti.

“Bidang Pidsus melakukan penahanan kepada empat saksi yang pada malam ini naik statusnya menjadi tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sudah kami temukan berupa barang bukti dan surat, dan hari ini juga dilakukan penahanan,” kata Yugo dikutip Kamis (20/8).

Baca Juga :  ASN Dinas Perikanan Bangka Jadi Tersangka Korupsi BBM Nelayan, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengadaan fiktif di Perumda Tirtayasa Pekalongan pada tahun anggaran 2022 hingga 2023. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

“Hari ini dilakukan penetapan tersangka untuk empat orang tersangka inisial I, lalu P, lalu S, dan yang terakhir P,” ujarnya.

Yugo menjelaskan, penyelidikan kasus tersebut telah dimulai sejak Februari 2024 dan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada April 2025.

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Temukan Bukti Aliran Dana Rp1 Miliar ke Inspektur Tambang ESDM

Dugaan korupsi tersebut mencakup pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan voucher, termasuk voucher perawatan kendaraan operasional.

“Pengadaan fiktif terkait pengadaan barang dan jasa termasuk juga di dalamnya terkait dengan pemalsuan voucher, pemalsuan voucher juga. Voucher perawatan kendaraan operasional dan lain-lain,” jelas Yugo.

Keempat tersangka kini telah dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (DR)