Daerah  

Polda Kalbar Tetapkan Anggota DPRD Sintang Tersangka Tambang Emas Tanpa Izin

Redaksi
Polda Kalbar Tetapkan Anggota DPRD Sintang Tersangka Tambang Emas Tanpa Izin
Dok. Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin.

FaktaID.net — Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat menetapkan MA (Muhamad Ashari) alias Ari, anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Fraksi Golkar, sebagai tersangka kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

MA dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari 10 kasus PETI yang ditangani sepanjang 1 Juli hingga 16 Agustus 2026 dengan total 13 tersangka. Polisi menyita 3.474,58 gram emas, Rp315,5 juta uang tunai, empat mesin domfeng, serta peralatan tambang.

Baca Juga :  Kejari Maros Geledah Kantor Lurah Leang-Leang Terkait Dugaan Pungli Program PTSL

MA ditangkap pada 3 Agustus 2026 di Jalan Raya Sekadau–Sintang, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Saat itu, ia bersama sopirnya tengah menuju Pontianak.

“Dari tangan Tersangka, polisi menyita emas murni hasil penambangan ilegal seberat 3.039,04 gram atau 3,4 kg beserta berbagai peralatan tambang, modus yang dilakukan tersangka adalah mengoperasikan alat tambang secara tersembunyi namun intensif, emas hasil tambang ilegal ini langsung diolah dan diperjualbelikan,” ungkap Burhanuddin.

Dari pemeriksaan, MA mengaku telah terlibat aktivitas PETI selama sekitar tiga hingga empat tahun.