FaktaID.net – Presiden Prabowo Subianto menetapkan harga khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebesar Rp15.000 per liter bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 Gross Ton (GT) hingga 200 GT. Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang digelar di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembahasan mengenai harga BBM khusus bagi pengusaha nelayan menjadi salah satu agenda utama dalam rapat bersama Presiden.
“Hari ini rapat dengan Bapak Presiden, salah satu agenda yang dibahas adalah terkait dengan harga BBM khusus untuk pengusaha nelayan yang memiliki kapal dari 30 GT sampai dengan 200 GT,” ujar Airlangga kepada awak media.
Ia menjelaskan, Presiden memberikan arahan agar nelayan skala menengah juga memperoleh perlakuan khusus, mengingat selama ini subsidi hanya dinikmati nelayan dengan kapal di bawah 30 GT.
“Nah arahan Bapak Presiden, karena kita lihat harga yang khusus untuk nelayan di bawah 30 GT sudah diberikan di Rp6.800. Kemudian harga BBM yang non-subsidi itu kemarin sempat melonjak ke Rp21.300 dan karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” katanya.
Menurut Airlangga, harga keekonomian solar non-subsidi berdasarkan rata-rata biaya produksi dalam negeri dipatok sekitar Rp18.600 per liter. Selisih sebesar kurang lebih Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui subsidi yang dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
“Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” jelasnya.




