Daerah  

Kejari Malang Geledah Dinas Kesehatan, Sita Dua Koper Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans

Redaksi
Kejari Malang Geledah Dinas Kesehatan, Sita Dua Koper Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans
Dok. Penggeledahan Kantor Dinas Kesehatan Oleh Tim Penyidik Khusus/Foto: Kejari Kabupaten Malang)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malang pada Rabu (8/7). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil ambulans Tahun Anggaran 2022.

Sebelumnya, pada Selasa (7/7), Kejari Kabupaten Malang telah meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Nomor: Print-03/M.5.20/Fd.2/07/2026 tanggal 7 Juli 2026.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.41 WIB berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Nomor: Print-2281/M.5.20/Fd.2/07/2026 tanggal 7 Juli 2026.

Baca Juga :  DPRD Kota Bogor Soroti Pengelolaan Pasar Jambu Dua dan Sukasari, Minta Langkah Konkret

“Tindakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari, menemukan, serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.” ungkap Kejari Kabupaten Malang.

Menurut Kejari, langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan barang bukti hilang, disembunyikan, atau dipindahkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga proses pembuktian pada tahap penyidikan dapat berjalan secara efektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil mengamankan dua koper yang berisi sekitar 50 bundel dokumen dan surat-surat yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan mobil ambulans tersebut.

Baca Juga :  Kejari Tidore Geledah Kantor KPU, Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp16 Miliar

Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menegaskan komitmennya dalam mengusut perkara korupsi secara profesional dan sesuai aturan hukum.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang berkomitmen untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan proses penegakan hukum,” demikian pernyataan Kejari Kabupaten Malang.