FaktaID.net – Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, pada Senin (17/8), di Jakarta.
KKI menjadi alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran yang diproses secara domestik untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional.
KKI dapat digunakan sebagai sumber dana transaksi melalui QRIS, baik dengan metode pindai (scan) maupun Tap. Hingga 17 Agustus 2026, delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkannya, yakni BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta BSI yang mengembangkan pembiayaan syariah.
Pada kesempatan yang sama, BI mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini tetap berlaku bagi merchant Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000.
MDR 0% juga diperluas kepada merchant kecil, menengah, dan besar untuk transaksi hingga Rp100.000, dari sebelumnya 0,7%. Kebijakan tersebut diharapkan menekan biaya transaksi dan memperluas manfaat digitalisasi pembayaran.




