Empat Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla, Pemerintah Siapkan Sanksi Hingga Cabut Izin

Redaksi
Empat Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla, Pemerintah Siapkan Sanksi Hingga Cabut Izin
Dok. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi/Foto: Ist)

FaktaID.net — Pemerintah tengah melakukan penyelidikan terhadap empat korporasi yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penyelidikan tersebut menjadi perhatian dalam rapat koordinasi penanganan Karhutla.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, penindakan akan dilakukan apabila ditemukan unsur tindak pidana yang menyebabkan terjadinya kebakaran, termasuk terhadap korporasi maupun individu yang terlibat.

“Siang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan. Berkenaan dengan tindak-tindak yang masuk kategori tindak pidana, memang di dalam dua rapat koordinasi tadi, hal itu menjadi salah satu penekanan dari Bapak Presiden dan kita semua,” kata Prasetyo dalam keterangannya, Ahad (23/8).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Bahas Pertahanan Nasional Bersama Pimpinan TNI di Hambalang

Menurutnya, pemerintah tidak hanya akan menindak pelaku pembakaran secara langsung. Pihak yang memberikan arahan maupun perintah untuk melakukan pembakaran atau membuka lahan dengan cara membakar juga dapat diproses hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Bilamana ditemukan ada tindak pidana yang memang melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran, itu harus ditindak—baik perorangan, korporasi-korporasi, individu-individu, atau siapa pun yang memberikan arahan maupun perintah untuk melakukan pembakaran atau pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujarnya.

Prasetyo menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang terbukti menyebabkan karhutla. Sanksi administratif hingga pencabutan izin menjadi salah satu opsi yang dapat ditempuh.

Baca Juga :  Koops TNI Habema Amankan Senjata dan Munisi Diduga Milik OPM di Jayawijaya

“Iya, kalau ditemukan pelanggaran, kita tidak akan ragu-ragu dan akan kita tindak, bahkan mungkin sampai pada kemungkinan dicabut izinnya,” tegas Prasetyo. (DR)