Pakar Kritik Penanganan KPK di Korupsi Pemkab Bogor, Minta Segera Tetapkan Tersangka

Redaksi
Pakar Kritik Penanganan KPK di Korupsi di Pemkab Bogor, Minta Segera Tetapkan Tersangka
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan TPPU, Yenti Garnasih/Foto: DR HB)

FaktaID.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengungkap secara terang-benderang dugaan korupsi pemotongan upah pungut di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor. Jangan sampai uang Rp1,5 miliar sudah diamankan, tetapi siapa yang bertanggung jawab justru masih menjadi teka-teki.

Tak hanya dugaan pemotongan upah pungut, KPK juga disebut mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Namun, lagi-lagi publik masih menunggu kejelasan mengenai siapa yang diduga terlibat dan bagaimana status perkara tersebut.

Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai KPK tidak boleh membiarkan perkara tersebut menggantung tanpa kepastian.

Baca Juga :  Geram Atas Wafatnya Affan Kurniawan, Anies: Jangan Ada Lagi Nyawa Melayang Saat Menyampaikan Aspirasi

“Ini KPK harus segera diungkap, siapa-siapa tersangkanya, enggak boleh diambangkan seperti ini,” tegas Yenti, Sabtu (22/8).

Yenti bahkan menyindir ketidakjelasan informasi mengenai kegiatan KPK di Kabupaten Bogor. Menurutnya, publik sempat mendengar kabar mengenai operasi tangkap tangan (OTT), tetapi KPK menyebut kegiatan tersebut bukan OTT.

“Ini informasinya simpang siur, padahal berita tentang korupsi itu enggak boleh simpang siur. Karena ada yang menyampaikan bahwa itu OTT, tapi kemudian KPK mengatakan bukan, tapi kegiatan lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Menteri PANRB Ungkap Alasan Penundaan Pengangkatan CASN 2024

Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan uang Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pemotongan upah pungut. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan terkait dugaan tersebut.

“Lalu dalam kegiatan lain tersebut ditemukan Rp1,5 M dan itu diduga hasil dari pemotongan upah pungut. Kita enggak tahu, dan ternyata belum ada tersangkanya juga,” kata Yenti.

Menurut Yenti, jika penanganan perkara terlalu lama tanpa kejelasan, bukan hanya publik yang bertanya-tanya. Proses penegakan hukum juga berisiko terganggu.