Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes

Redaksi
Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes
Dok. Konferensi Pers Kortastidpikor Polri Terkait Penetapan Tersangka Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes.

FaktaID.net – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, milik PTPN XI untuk periode 2016–2022.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial DPP yang menjabat sebagai Direktur Utama PTPN XI pada periode 2015–2017, serta TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia.

Baca Juga :  Kapolri Minta Jajarannya Cegah Kebocoran Anggaran Negara

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan proyek yang menyebabkan kerugian negara.

Menurut Ahmad Yusuf, DPP diduga memiliki peran penting dalam mengarahkan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis. Selain itu, ia juga diduga mengarahkan pembentukan konsorsium Kerja Sama Operasi (KSO) WBM.

Baca Juga :  Koops Habema Lumpuhkan Anggota OPM yang Serang Pos Paro

“Serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai untuk menguntungkan pihak tertentu,” ujar Ahmad Yusuf Afandi, Selasa (7/7).