Sementara itu, tersangka TD diduga terlibat dalam kesepakatan untuk memenangkan proyek tersebut. Ia juga diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan dalam proyek, serta tidak memenuhi kewajiban menerbitkan Performance Guarantee. Akibatnya, tahapan commissioning proyek tidak dapat dilaksanakan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap DPP maupun TD. Kortastipidkor Polri menyatakan keduanya bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung sehingga penahanan belum dianggap diperlukan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (DR)




