Kejagung Amankan DPO Korupsi Jasa Kebersihan Pasar Bukittinggi, Negara Rugi Rp811 Juta

Redaksi
Kejagung Amankan DPO Korupsi Jasa Kebersihan Pasar Bukittinggi, Negara Rugi Rp811 Juta
Dok. Kejagung Amankan DPO Korupsi Jasa Kebersihan Pasar Bukittinggi.

FaktaID.net – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Burung Hantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Sumbar berinisial YY pada Jumat (3/7) di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

YY merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kontrak jasa kebersihan Pasar Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Baca Juga :  Panglima TNI Tegaskan Strobo dan Sirene Hanya untuk Kondisi Darurat

Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak jasa kebersihan, mulai dari penggunaan tenaga kerja fiktif hingga penyusunan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Baca Juga :  Operasi Patuh Lodaya 2024 Sasar 14 Jenis Pelanggaran

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp811.159.354,26.