FaktaID.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024 di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang.
Ketiga tersangka tersebut terdiri dari dua pejabat di lingkungan Disdik Sampang dan seorang pengusaha swasta.
Dua pejabat Disdik yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AT dan MF. AT diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang SMP Disdik Sampang pada 2024, sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara MF merupakan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang pada 2024. Adapun tersangka ketiga berinisial MS, yang merupakan seorang pengusaha swasta.
Kepala Kejari Sampang, Mochamad Iqbal, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidsus melakukan pemeriksaan sejak pagi hingga malam hari.
“Penyidik Pidsus sudah melakukan pemeriksaan dari pagi hingga malam hari ini, kami menetapkan tiga tersangka,” kata Mochamad Iqbal, Kamis (27/8) malam.
Perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan tender atau lelang proyek di bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.
Dalam proses penyidikan, Kejari Sampang juga masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor. Berdasarkan estimasi sementara, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
“Estimasi kerugian negara yang masih dihimpun auditor dan penyidik sebesar Rp2,7 miliar,” ujar Iqbal.
Kejari Sampang masih melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, termasuk proses tender atau lelang serta penggunaan anggaran DAU dan DAK tahun anggaran 2024. (DR)




