FaktaID.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Akhmad Sodiq, bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru.
Keenam tersangka tersebut adalah Akhmad Sodiq (ASO) selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP) selaku Wakil Rektor III, Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian Akademik, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MYN).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
“Dari konstruksi tersebut, KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/8).
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (20/8/2026). Operasi berlangsung di dua lokasi, yakni Jakarta dan Purwokerto.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang. Sebanyak dua orang ditangkap di Jakarta, sementara 12 lainnya diamankan di wilayah Purwokerto. Salah satu pihak yang ditangkap di Jakarta merupakan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
KPK menduga perkara ini berkaitan dengan pengondisian penerimaan mahasiswa baru, khususnya di Fakultas Kedokteran Unsoed. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Keenam tersangka diduga terlibat dalam perkara pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya langsung ditahan KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari. Penahanan tersebut terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026. (DR)




