FaktaID.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Operasional Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022–2024.
Penetapan dan penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Rabu (26/8) setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan terhadap perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyelewengan dana operasional tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.035.343,00,” kata Robi Harianto Siregar.
Kedua tersangka kemudian ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Sungai Penuh telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungai Penuh.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan puluhan dokumen serta empat unit komputer yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penyelewengan Dana Operasional Damkar tersebut.
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk terus mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku (DR)




