FaktaID.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menyita uang senilai Rp1.023.300.000 yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan dan peningkatan jalan di wilayah tersebut.
Uang itu terkait pekerjaan pembangunan Jalan Lapen Lintas Pulau Dai serta peningkatan Jalan Lapen SP Watuwei–Weratan pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUTR-PKP) Kabupaten MBD Tahun Anggaran 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Barat Daya, Efrivel, mengungkapkan perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers, Rabu (19/8). Ia mengatakan, kasus itu kini telah memasuki tahap penyidikan.
Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan satu pun pihak sebagai tersangka.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami juga tetap membuka dan memfasilitasi apabila ada pihak-pihak yang berinisiatif melakukan pengembalian kerugian negara. Namun, pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum,” ujar Efrivel.
Penyidik masih mendalami berbagai aspek dalam perkara tersebut. Proses itu mencakup penelusuran aliran dana serta pengumpulan alat bukti guna mengetahui pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.




