Efrivel juga mengapresiasi sikap kooperatif pihak-pihak terkait yang telah mengembalikan uang kepada Kejari Maluku Barat Daya. Namun, ia menegaskan bahwa pengembalian uang tidak secara otomatis menghapus dugaan tindak pidana korupsi.
Setelah menerima uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, tim penyidik kemudian menyetorkannya melalui Bank BRI Tiakur. Untuk sementara, uang tersebut diamankan sebagai bagian dari barang bukti selama proses penyidikan berlangsung hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Penyerahan uang pada hari ini tidak akan menghentikan proses penyidikan. Sesuai amanat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidananya,” tegas Kajari.
Menurut Efrivel, sikap kooperatif pihak terkait akan menjadi salah satu hal yang diperhatikan penyidik. Hal tersebut akan dipertimbangkan bersama keterangan, peran, dan tingkat keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara.
“Kami akan terus bekerja secara objektif dan transparan, baik terhadap saksi yang telah mengembalikan uang maupun terhadap pihak-pihak yang nantinya berdasarkan alat bukti dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Kejari MBD memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil pengumpulan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik. (DR)




