FaktaID.net — Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang kandungan gizinya diduga tidak sesuai dengan label kemasan.
Penyidik menyita 1.194 kemasan beras dengan total berat 6.405 kilogram senilai sekitar Rp155,29 juta, serta satu lini mesin produksi beras senilai sekitar Rp1 miliar.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago mengatakan pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polri dalam melindungi konsumen pangan.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polisi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen pangan. Kami terus memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Erdi dalam konferensi pers di Lobby Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhasto menjelaskan, kasus ini bermula dari surat Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional kepada Kapolri pada 15 September 2026 terkait permasalahan beras fortifikasi.
Hasil pengambilan sampel dan pengujian laboratorium bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan lima merek beras yang mutu dan kandungan gizinya diduga tidak sesuai label, yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
“Atas temuan tersebut, Bapanas RI melaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Suhasto.
Penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk pihak Bapanas dan perusahaan terkait, serta meminta keterangan ahli laboratorium dan perlindungan konsumen. Setelah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.




